32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Lahan HGU Diserobot PT KAI, PTPN 3 Lapor Polisi

TEBINGTINGGI-Asisten Kepala PTPN 3 Kebun Gunung Para, Ir Ricardo P Siahaan mengadukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Mapolres Tebingtinggi, Jumat (23/11). PTPN 3 menuding lahan seluas 0,32 hektare (3200 m2) milik PTPN 3 Kebun Gunung Para di Afdeling I Desa Sei Kelembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai di kuasai oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara sepihak.

Dalam laporan korban yang tertuang pada LP/615/XI/2012/SPKT TT mengungkapkan bahwa Selasa (20/11) lalu, pihak PT KAI sengaja memasang patok dan plank yang bertuliskan tanah ini milik PT KAI (Persero) wilayah aset 10 Medan Nomor aset 2865/2.3.4 dan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin pihak PT KAI, melanggar KUHP Pasal 167 Jo Pasal 389 dan UU No 13 tahun 1992 pasal 4.

“Inilah yang memaksa PTPN 3 Kebun Gunung Para membuat pengaduan ke polisi, pasalnya pihak PT KAI dengan sengaja tidak memberitahukan langsung memasang patok beton bertuliskan PT KAI pada lahan HGU PTPN 3,”jelas Ricardo (49) warga Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai kepada Sumut Pos.

Dijelaskan Ricardo, memang sebelumnya pihak PT KAI pernah menyurati secara langsung pihak Kebun Gunung Para, tetapi dalam hal pemasangan patok batas perkebunan dengan tanah milik PT KAI tidak pernah berkordinasi. “Surat pemberitahuan memang pernah masuk, tetapi dalam pengerjaan pemasangan patok, mereka (PT KAI) memasang sendiri dan ini sangat merugikan pihak perkebunan lahan seluas 0,32 hektar (8 rante) di HGU menjadi milik Kereta Api,”cetus Ricardo.

Kembali kata Ricardo, sebelumnya pihak pimpinan Menejer PTPN 3 Kebun Gunung Para tidak mengetahui kalau lahanya diserobot pihak PT KAI. “Tak tahu, karena adanya laporan Asisten, Ihsanuddin (27) bahwa ada patok batas ditanam di atas lahan HGU perkebunan, kami turun dan langsung cek, ternyata benar,”bilang Ricardo.

Ihsanuddin mengatakan bahwa dirinya ketika melakukan tugas melihat lahan yang dulunya ditanami pohon karet dan sekarang sudah di tumbang (replanting) dengan kondisi lahan sudah bersih curiga melihat patok cor putih bertuliskan PT KAI di pasang di atas lahan HGU perkebunan, mendapat lahan pengawasannya di garap pihak lain yang juga BUMN, dirinya langsung membrikan informasi tersebut kepada pimpinan.
“Temuan itu kita informasikan kepada Menejer Kebun Gunung Para untuk ditindak lanjuti,”bilangnya.

Menejer PTPN3 Kebun Gunung Para, Tavip Hasibuan menjelaskan bahwa sebelumnya PT KAI dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah seluas 0,32 hektar (3200 m2) di atas HGU perkebunan secara sepihak, menurut keterangan pihak PT KAI, bahwa lahan itu dahulunya ada bekas stasiun KAI di jaman penjahan Belanda menuju Kota Pematangsiantar.

“ Itu tidak mungkin lahan PT KAI, sedangkan di lokasi batas sudah ada tanda bahwa lahan dekat dengan perkampungan warga adalah diatas HGU perkebunan milik PTPN 3 Kebun Gunung Para yang syah menurut ukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),”jelasnya.

Seorang warga disana, Wagiman (80) menuturkan memang dahulu menurut cerita orang tua ada stasiun KAI milik Belanda sekitar 500 meter jaraknya dari lokasi HGU perkebunan, ditambahkannya, dari dahulu memang PT KAI tidak pernah mengganggu gugat tanah tersebut dan lahan sekarang ditempati oleh warga adalah milik PT KAI.” Memang dari dahulu batas lahan itu ya begitu, ada batas yang dibuat kebun dengan PT KAI, mungkin mereka ingin memiliki lahan itu dipergunakan untuk bisnis yang disewakan kepada warga masyarakat,”jelasnya.

Kepala Stasiun PT KAI Cabang Tebingtinggi A Siregar menjelaskan terkait pemasangan patok tanda batas PT KAI di atas HGU milik PTPN3 Kebun Gunung Para belum diketahuinya.
”Masalah tersebut saya tidak tahu, karena yang tahu adalah pihak aset PT KAI Medan,”tuturnya.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti membenarkan laporan pihak PTPN 3 Kebun Gunung Para atas penyerobotan lahan miliknya seluas 3200 m2 oleh pihak PT KAI dengan memasang sejumlah patok pembatas. “Kita masih meminta keterangan pihak kebun Gunung Para,” ungkap Ngemat. (mag-3)

TEBINGTINGGI-Asisten Kepala PTPN 3 Kebun Gunung Para, Ir Ricardo P Siahaan mengadukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Mapolres Tebingtinggi, Jumat (23/11). PTPN 3 menuding lahan seluas 0,32 hektare (3200 m2) milik PTPN 3 Kebun Gunung Para di Afdeling I Desa Sei Kelembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai di kuasai oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara sepihak.

Dalam laporan korban yang tertuang pada LP/615/XI/2012/SPKT TT mengungkapkan bahwa Selasa (20/11) lalu, pihak PT KAI sengaja memasang patok dan plank yang bertuliskan tanah ini milik PT KAI (Persero) wilayah aset 10 Medan Nomor aset 2865/2.3.4 dan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin pihak PT KAI, melanggar KUHP Pasal 167 Jo Pasal 389 dan UU No 13 tahun 1992 pasal 4.

“Inilah yang memaksa PTPN 3 Kebun Gunung Para membuat pengaduan ke polisi, pasalnya pihak PT KAI dengan sengaja tidak memberitahukan langsung memasang patok beton bertuliskan PT KAI pada lahan HGU PTPN 3,”jelas Ricardo (49) warga Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai kepada Sumut Pos.

Dijelaskan Ricardo, memang sebelumnya pihak PT KAI pernah menyurati secara langsung pihak Kebun Gunung Para, tetapi dalam hal pemasangan patok batas perkebunan dengan tanah milik PT KAI tidak pernah berkordinasi. “Surat pemberitahuan memang pernah masuk, tetapi dalam pengerjaan pemasangan patok, mereka (PT KAI) memasang sendiri dan ini sangat merugikan pihak perkebunan lahan seluas 0,32 hektar (8 rante) di HGU menjadi milik Kereta Api,”cetus Ricardo.

Kembali kata Ricardo, sebelumnya pihak pimpinan Menejer PTPN 3 Kebun Gunung Para tidak mengetahui kalau lahanya diserobot pihak PT KAI. “Tak tahu, karena adanya laporan Asisten, Ihsanuddin (27) bahwa ada patok batas ditanam di atas lahan HGU perkebunan, kami turun dan langsung cek, ternyata benar,”bilang Ricardo.

Ihsanuddin mengatakan bahwa dirinya ketika melakukan tugas melihat lahan yang dulunya ditanami pohon karet dan sekarang sudah di tumbang (replanting) dengan kondisi lahan sudah bersih curiga melihat patok cor putih bertuliskan PT KAI di pasang di atas lahan HGU perkebunan, mendapat lahan pengawasannya di garap pihak lain yang juga BUMN, dirinya langsung membrikan informasi tersebut kepada pimpinan.
“Temuan itu kita informasikan kepada Menejer Kebun Gunung Para untuk ditindak lanjuti,”bilangnya.

Menejer PTPN3 Kebun Gunung Para, Tavip Hasibuan menjelaskan bahwa sebelumnya PT KAI dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah seluas 0,32 hektar (3200 m2) di atas HGU perkebunan secara sepihak, menurut keterangan pihak PT KAI, bahwa lahan itu dahulunya ada bekas stasiun KAI di jaman penjahan Belanda menuju Kota Pematangsiantar.

“ Itu tidak mungkin lahan PT KAI, sedangkan di lokasi batas sudah ada tanda bahwa lahan dekat dengan perkampungan warga adalah diatas HGU perkebunan milik PTPN 3 Kebun Gunung Para yang syah menurut ukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),”jelasnya.

Seorang warga disana, Wagiman (80) menuturkan memang dahulu menurut cerita orang tua ada stasiun KAI milik Belanda sekitar 500 meter jaraknya dari lokasi HGU perkebunan, ditambahkannya, dari dahulu memang PT KAI tidak pernah mengganggu gugat tanah tersebut dan lahan sekarang ditempati oleh warga adalah milik PT KAI.” Memang dari dahulu batas lahan itu ya begitu, ada batas yang dibuat kebun dengan PT KAI, mungkin mereka ingin memiliki lahan itu dipergunakan untuk bisnis yang disewakan kepada warga masyarakat,”jelasnya.

Kepala Stasiun PT KAI Cabang Tebingtinggi A Siregar menjelaskan terkait pemasangan patok tanda batas PT KAI di atas HGU milik PTPN3 Kebun Gunung Para belum diketahuinya.
”Masalah tersebut saya tidak tahu, karena yang tahu adalah pihak aset PT KAI Medan,”tuturnya.

Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti membenarkan laporan pihak PTPN 3 Kebun Gunung Para atas penyerobotan lahan miliknya seluas 3200 m2 oleh pihak PT KAI dengan memasang sejumlah patok pembatas. “Kita masih meminta keterangan pihak kebun Gunung Para,” ungkap Ngemat. (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/