25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Bawaslu Humbahas Gelar Sosialisasi Peraturan dan Non-peraturan, Semua Elemen Harus Ikut Mengawasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), menggelar sosialisasi implementasi peraturan dan non-peraturan dalam rangka Pemilu 2024 mendatang di Aula Hotel Martin Anugerah, Rabu (23/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henry W Pasaribu mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk penyampaian informasi dalam rangka kesiapan dan persiapan Pemilu 2024. Sehingga, dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi tersebut nantinya.

“Semua elemen diharapkan turut serta melakukan pengawasan, supaya Pemilu nanti berlangsung dengan aman, kondusif, jujur, dan adil. Sehingga tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan,” ungkap Henry, didampingi Koordinator Divisi SDM Elfrida Purba, saat membuka sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, Henry berharap, agar panwas kecamatan, partai politik (parpol), polisi, kejaksaan, serta wartawan, dapat mengetahui peraturan-peraturan tentang Pemilu. Seperti UU No 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Perbawaslu No 6 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, hingga Perbawaslu No 8 Tahun 2022, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Menurutnya, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap Pemilu 2024.

“Misalnya, pada Pilkada lalu. Saat itu muncul 2 calon dalam satu parpol, karena dualisme kepengurusan,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, seperti ditemukannya dugaan kecurangan tata cara pemungutan suara. Masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Itu bisa dilaporkan ke Bawaslu dan akan diproses oleh penegak hukum terpadu (Gakkumdu),” jelas Henry.

Sementara untuk non-peraturan, lanjut Henry, berkaitan dengan pencegahaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengawasan dan penekanan dalam tahapan untuk menentukan adanya temuan pelanggaran.

Namun menurut Henry, saat ini sudah berbeda. Bawaslu lebih fokus pada upaya pencegahan, mulai dari koordinasi, imbauan, termasuk membangun partisipasi masyarakat melalui pengawasan.

“Jadi, kami saat ini lebih mengupayakan pencegahaan. Agar nantinya Pemilu dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pelanggaran bisa diantisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber yang merupakan Dekan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen (UHN), Janpatar Simamora menjelaskan, urgensi regulasi kepemiluan yang di antaranya memperkuat sistem ketatanegaraan demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu. Juga memberikan kepastian hukum dengan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Dia pun menyampaikan, dalam lingkup pengawasan Pemilu, harus ada persiapan penyelenggaraan, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan, netralitas ASN, TNI, Polri, pelaksanan putusan/keputusan pejabat/lembaga terkait, pelaksanaan peraturan KPU, serta pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas Pemilu.

Terkait mekanisme dan strategi, menurut Janpatar, dalam mekanisme pengawasan, harus dilaksanakan pengawasan secara aktif dan pasif. Untuk strategi pengawasan, yakni dengan preventif (pencegahan terhadap potensi pelanggaran).

“Mengenai pengawasan, semua pihak harus mematuhi aturan dan ketentuan, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mejaga integritas, serta membangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk media massa,” pungkasnya. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), menggelar sosialisasi implementasi peraturan dan non-peraturan dalam rangka Pemilu 2024 mendatang di Aula Hotel Martin Anugerah, Rabu (23/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Humbahas, Henry W Pasaribu mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk penyampaian informasi dalam rangka kesiapan dan persiapan Pemilu 2024. Sehingga, dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi tersebut nantinya.

“Semua elemen diharapkan turut serta melakukan pengawasan, supaya Pemilu nanti berlangsung dengan aman, kondusif, jujur, dan adil. Sehingga tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan,” ungkap Henry, didampingi Koordinator Divisi SDM Elfrida Purba, saat membuka sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, Henry berharap, agar panwas kecamatan, partai politik (parpol), polisi, kejaksaan, serta wartawan, dapat mengetahui peraturan-peraturan tentang Pemilu. Seperti UU No 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Perbawaslu No 6 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, hingga Perbawaslu No 8 Tahun 2022, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Menurutnya, hal ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap Pemilu 2024.

“Misalnya, pada Pilkada lalu. Saat itu muncul 2 calon dalam satu parpol, karena dualisme kepengurusan,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, seperti ditemukannya dugaan kecurangan tata cara pemungutan suara. Masyarakat bisa melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Itu bisa dilaporkan ke Bawaslu dan akan diproses oleh penegak hukum terpadu (Gakkumdu),” jelas Henry.

Sementara untuk non-peraturan, lanjut Henry, berkaitan dengan pencegahaan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengawasan dan penekanan dalam tahapan untuk menentukan adanya temuan pelanggaran.

Namun menurut Henry, saat ini sudah berbeda. Bawaslu lebih fokus pada upaya pencegahan, mulai dari koordinasi, imbauan, termasuk membangun partisipasi masyarakat melalui pengawasan.

“Jadi, kami saat ini lebih mengupayakan pencegahaan. Agar nantinya Pemilu dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pelanggaran bisa diantisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber yang merupakan Dekan Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen (UHN), Janpatar Simamora menjelaskan, urgensi regulasi kepemiluan yang di antaranya memperkuat sistem ketatanegaraan demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu. Juga memberikan kepastian hukum dengan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

Dia pun menyampaikan, dalam lingkup pengawasan Pemilu, harus ada persiapan penyelenggaraan, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan, netralitas ASN, TNI, Polri, pelaksanan putusan/keputusan pejabat/lembaga terkait, pelaksanaan peraturan KPU, serta pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas Pemilu.

Terkait mekanisme dan strategi, menurut Janpatar, dalam mekanisme pengawasan, harus dilaksanakan pengawasan secara aktif dan pasif. Untuk strategi pengawasan, yakni dengan preventif (pencegahan terhadap potensi pelanggaran).

“Mengenai pengawasan, semua pihak harus mematuhi aturan dan ketentuan, melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, mejaga integritas, serta membangun sinergitas dengan berbagai kalangan, termasuk media massa,” pungkasnya. (des/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/