25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Gelapkan Dua Sepeda Motor, Jukir Babak-belur

LABUHAN- Zulafin (28) juru parkir di Pasar Tradisional Rengas Pulau Marelan, warga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan babak belur dihajar di Cafe Rio, Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Minggu (23/12) pukul 04.00 WIB.

Pasalnya, residivis kasus narkoba ini telah menggelapkan kereta Yamah Jupiter milik Khairul (28) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dan sepeda motor Honda Supra X 125 milik Asha (22) warga Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan. Kejadian tersebut berawal Minggu (2/12) lalu, tersangka juru parkir di Pasar Tradisional Rengas Pulau Medan Marelan ini meminjam sepeda motor milik Asha pedagang bumbu.
Rupanya sepeda motor yang yang dipinjam dari korbannya, dijual tersangka pada temannya Amil sebesar Rp1 Juta. Seminggu berselang kejadian penggelapan sepeda motor milik wanita keturunan India ini, residivis ini kembali meminjam sepeda motor milik Khairul.

Dengan modus operandi yang sama tersangka kembali menjual sepeda motor pinjaman tersebut pada seharga Rp600 Ribu. “Aku jual melalui kawan aku itu, hasilnya untuk aku pakai sehari-hari bang,” ujar duda anak satu ini di kantor polisi.

Setelah menggelapkan 2 sepeda motor, tersangka dicari-cari pemiliknya. Akhirnya, Minggu (23/12) dinihari, korban sedang asik menanggak minuman keras di Cafe Rio ditangkap Khairul bersama teman-temannnya. Pelaku penggelapan sepeda motor ini langsung diseret keluar cafe lalu dihajar secara bersama.(ril)

LABUHAN- Zulafin (28) juru parkir di Pasar Tradisional Rengas Pulau Marelan, warga Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan babak belur dihajar di Cafe Rio, Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Minggu (23/12) pukul 04.00 WIB.

Pasalnya, residivis kasus narkoba ini telah menggelapkan kereta Yamah Jupiter milik Khairul (28) warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dan sepeda motor Honda Supra X 125 milik Asha (22) warga Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Labuhan. Kejadian tersebut berawal Minggu (2/12) lalu, tersangka juru parkir di Pasar Tradisional Rengas Pulau Medan Marelan ini meminjam sepeda motor milik Asha pedagang bumbu.
Rupanya sepeda motor yang yang dipinjam dari korbannya, dijual tersangka pada temannya Amil sebesar Rp1 Juta. Seminggu berselang kejadian penggelapan sepeda motor milik wanita keturunan India ini, residivis ini kembali meminjam sepeda motor milik Khairul.

Dengan modus operandi yang sama tersangka kembali menjual sepeda motor pinjaman tersebut pada seharga Rp600 Ribu. “Aku jual melalui kawan aku itu, hasilnya untuk aku pakai sehari-hari bang,” ujar duda anak satu ini di kantor polisi.

Setelah menggelapkan 2 sepeda motor, tersangka dicari-cari pemiliknya. Akhirnya, Minggu (23/12) dinihari, korban sedang asik menanggak minuman keras di Cafe Rio ditangkap Khairul bersama teman-temannnya. Pelaku penggelapan sepeda motor ini langsung diseret keluar cafe lalu dihajar secara bersama.(ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/