BATUBARA, SUMUTPOS.CO- Bupati Batubara dengan Kepala Cabang BPJS Kisaran Leni Marlena, melakukan penandatanganan MoU terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Batubara.
Dengan adanya kesepakatan ini, warga Batubara tidak perlu lagi kuatir soal biaya saat berobat. Karena, Batubara telah resmi memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada periode Desember 2023.
Kepala Cabang BPJS Kisaran Leni Marlena mengatakan UHC di Batubara, mulai berlaku di Bulan Januari 2024, sehingga dengan bawa KTP dapat pelayanan pengobatan BPJS.
“Mulai berlaku di Januari. Dan semoga semua masyarakat dapat menikmati fasilitas kesehatan ini,” ujarnya.
Bupati Zahir mengatakan, kesepakatan ini sebagai bukti komitmennya untuk mensejahterakan warga dari sisi kesehatan. Dengan kesehatan yang baik, maka akan memudahkan dan bersemangat dalam mengais rezeki.
“Cukup bawa KTP dapat layanan pengobatan di BPJS. Harapan ke depan, jangan ada satupun masyarakat Batubara yang tidak bisa berobat karena tidak punya uang karena sudah ditanggung oleh pemerintah,” sebut Zahir, Bupati Batubara.(rel)