TEBING TINGGI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi, Irwin Zaily SH bersama Muhammad Nuzuli SH serta Nasfi Firdaus SH, menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus pencurian, yaitu Budi (24) warga Jalan Sei Bah Bolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi dan Sofian Lubis alias Fian, warga yang sama. Keduanya divonis masing-masing 1 tahun dan 1 tahun 7 bulan, Selasa (24/1) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Putusan tersebut dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Syahputera SH yang mengganjar 1 tahun 3 bulan buat Budi. Namun, usai digelar persidangan, JPU Dedi Syahputera SH yang menggiring kedua terdakwa dikagetkan dengan kaburnya Budi dari ruang PN Tebing Tinggi setelah berhasil mengelabuhi petugas. Terdakwa kabur sejauh 200 meter, namun beruntung, petugas berhasil menangkap terdakwa setelah dikepung oleh sejumlah warga yang hadir di PN Tebing.
“Aku rindu mamak bang, apalagi nggak pernah melihat aku di sidang maupun di Lembaga Pemasyarakatan (LP), jadi aku nekad kabur ingin berjumpa dengan orangtua ku,” kata Budi setelah berhasil diringkus.
Ketua Pengadilan Tebing Tinggi Elyta Ras Ginting SH, yang saat kejadian berada di PN Tebing Tinggi mengharapkan penjagaan tahanan yang menunggu persidangan agar diperketat pihak Kejaksaan bersama kepolisian. “Ini sebagai pelajaran, ke depan penjagaan agar lebih diperketat lagi,” harap Elyta. (mag-3)