BINJAI, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dari 117 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari seratusan perkara berbagai tindak pidana ini, didominasi narkotika.
Pemusnahan barang bukti disaksikan unsur forkopimda yang dipimpin Kajari Binjai, Jufri. “Barang bukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah,” ujar Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting, Kamis (25/1/2024).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara. Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkan bersama air.
Sementara bareng bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Dia menambahkan, 85 perkara narkotika adalah yang mendominasi dalam pemusnahan tersebut.
Rinciannya, 315,27 gram narkotika jenis sabu, 533 butir pil ekstasi dan 67,05 gram daun kering ganja. Selain itu, juga ada 25 perkara orang dan harta benda (oharda) dan 7 perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).
“Lalu ada 16 unit telepon genggam dari berbagai jenis dan merek turut dimusnahkan,” katanya.
Dia menjelaskan, 117 perkara ini adalah yang sudah inkrah dan merupakan periode dari Agustus 2023 hingga Desember 2023. Pemusnahan barang bukti itu, katanya, merupakan bagian dari melaksanakan putusan pengadilan.
“Dengan kita melaksanakan ini (pemusnahan barang bukti) maka tuntaslah penanganan perkara dari masing-masing perkara. Dengan pemusnahan ini kita menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Binjai berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan setiap penegakan hukum,” tukasnya.
Terkait dengan perkara narkotika, dia menegaskan, Kejari Binjai bersungguh-sungguh yang menyatakan perang bersama melawan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan ini jika dijumlahkan dengan uang mencapai puluhan juta rupiah. (ted/ram)