LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pemain Judi Online tebak angka (Hongkong/Togel) berhasil diamankan polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), kedua tersangka berinsial RM dan KH.
Pengungkapan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang bertujuan memberantas segala bentuk perjudian, khususnya perjudian online.
Kasus tersebut berawal dari pada 14 Januari 2025, pukul 22.00 Wib, ketika anggota Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan menemukan aktivitas perjudian online di sebuah warung di Jalan Poros KM 2 Pekan Pasar Rakyat, Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam penggerebekan, petugas mendapati RM dan KH sedang mengakses situs judi Totopedia melalui ponsel Oppo milik RM.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka KH memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada RM untuk mengisi saldo akun yang digunakan membeli angka tebakan di situs tersebut.
Dalam waktu dua jam, RM tercatat melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp690.000.
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu unit handphone Oppo, buku catatan angka judi, uang tunai Rp690.000, dan sebuah buku tafsir mimpi. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, mengatakan langkah ini adalah wujud komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung pemberantasan kejahatan siber, termasuk perjudian online.
“Kami bertekad menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu Selatan kini bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan melanjutkan penyelidikkan demi menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (mag-5/ram)