Site icon SumutPos

Tambang Emas Martabe Hibah Rp50 Juta ke USU

Foto: Istimewa Deputi Presiden Direktur Tambang Emas Martabe, Linda Siahaan (kiri)dan Wakil Rektor IV Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Sirait, menandatangani serah terima bantuan hibah Tambang Emas Martabe untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Lembaga Penelitian USU, Rabu (25/2), di Medan, Sumatera Utara.
Foto: Istimewa
Deputi Presiden Direktur Tambang Emas Martabe, Linda Siahaan (kiri)dan Wakil Rektor IV Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Sirait, menandatangani serah terima bantuan hibah Tambang Emas Martabe untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Lembaga Penelitian USU, Rabu (25/2), di Medan, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) menerima bantuan hibah senilai Rp50 juta dari PT. Agincourt Resources Tambang Emas Martabe. Bantuan hibah tersebut akan digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Lembaga Penelitian USU.

Serah terima bantuan hibah dilakukan secara simbolik di Ruang Tim Pemikir, Gedung BPA USU, Jalan dr Mansur, Medan, Rabu (25/2) hari ini.

Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Ningrum Sirait menyatakan, hibah ini merupakan upaya nyata USU meningkatkan keterlibatan kalangan swasta, dalam mendukung pengajaran dan pengembangan penelitian demi kemashalatan masyarakat luas.

”Lembaga Penelitian USU mengucapkan terima kasih atas bantuan hibah pemeliharaan sarana dan prasarana dari Tambang Emas Martabe. Sarana dan prasarana yang baik akan berkontribusi positif dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar untuk menghasilkan lulusan USU berkualitas dan angkatan tenaga kerja handal di kemudian hari.”

Tambang Emas Martabe sendiri menjelang tahun ketiga operasi penuh terus memperkuat sinergi dengan lembaga-lembaga pendidikan –termasuk USU–, untuk berbagi kemampuan dan keahlian dalam rangka berkontribusi membentuk ahli-ahli tambang muda Indonesia yang handal.

Saat ini, USU mengelola lebih dari seratus program studi yang terdiri dari berbagai jenjang pendidikan tinggi, yang tercakup dalam sepuluh fakultas dan satu program pascasarjana. Beberapa mahasiswa USU telah memperoleh kesempatan untuk melakukan penelitian dan praktik kerja di Tambang Emas Martabe.

Foto: Istimewa
Deputi Presiden Direktur Tambang Emas Martabe, Linda Siahaan (keempat kiri), menyerahkan cenderamata kepada Wakil Rektor IV Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Sirait, usai penandatanganan serah terima bantuan hibah Tambang Emas Martabe untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Lembaga Penelitian USU, Rabu (25/2), di Medan, Sumatera Utara.

Deputi Presiden Direktur Tambang Emas Martabe, Linda Siahaan mengatakan, pihaknya yakin melalui kerjasama erat dengan institusi pendidikan terkemuka ini, Tambang Emas Martabe dapat berperan mendukung pendidikan dan penelitian bermutu untuk masyarakat luas.

”Sejak tahun 2011 Tambang Emas Martabe telah menandatangani nota kesepahaman dengan USU melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M) untuk bekerjasama melakukan kajian-kajian dasar maupun lanjutan terhadap dampak operasional tambang terhadap lingkungan. Ini menjadi wujud sinergi berbuah baik antara dunia pendidikan/penelitian dan dunia korporasi,” kata Linda.

Pusat Kajian Sumber Daya Alam dan Energi (PKSDA) yang berada di bawah koordinasi LP3M USU telah melakukan penelitian kondisi biologi dan biota perairan Sungai Batang Toru sejak awal Tambang Emas Martabe beroperasi. Sejak 2012, pengambilan sampel jenis-jenis biota Sungai Batang Toru telah dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali dan dilakukan setiap bulan Februari, April, Agustus, dan November.

Prof Dr Ing Ternala Barus MSc yang memimpin pelaksanaan penelitian menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tidak mempengaruhi keberadaan 25 spesies ikan, yang terdiri dari 18 genera dan 10 famili ikan, di Aek Pahu Tombak, Hutamosu, dan di Sungai Batang Toru. Hasil pengukuran terhadap kondisi ikan menunjukkan tidak ada penurunan panjang dan berat ikan selama masa penelitian. Serta semua konsentrasi kandungan logam berat yang ditemukan pada tubuh ikan yang diteliti berada di bawah baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI no. HK.00.06.1.52.4011. (rel/mea)

Exit mobile version