26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penyintas Covid-19 Bukan Prioritas Penerima Vaksin

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Penyintas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu tidak diprioritaskan sebagai penerima vaksin Covid-19. Namun diharapkan sebagai pendonor plasma kepada pasien yang terpapar Covid-19.

VAKSIN: Vaksin Covid-19 jenis Sinovac-Ilustrasi. Vaksin ini mesti cepat dihabiskan, karena ada masa kedaluwarsanya.

“Masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 (penyintas), tidak menjadi prioritas menerima vaksin. Malah kita menginginkan mereka membagikan plasma kepada penderita Covid-19,” ujar mantan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe,  di kompleks kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan KH Dewantara, Rantauprapat, Rabu (24/2).

Disela acara suntikan vaksin Covid-19 fase ke-2 kepada sejumlah tokoh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu, Andi mengatakan, ke depan harapannya warga yang menerima vaksin Covid-19 adalah orang yang berinteraksi langsung dengan masyarakat umum.

“Ke depannya sesuai aturan pemerintah, prioritas penerima vaksin adalah masyarakat yang bersinggungan langsung dengan publik. Masyarakat yang sering berpergian dan keluar daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham mengaku hanya memiliki data penyintas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu yang terdaftar dalam penanganan medis. Sedangkan warga yang OTG dan diduga sembuh tanpa penanganan medis tidak terdata secara pasti.

“Hanya penyintas Covid-19 yang ditangani medis terdata. Untuk yang tidak ditangani medis, tak terdata,” paparnya.

Dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021, penyintas Covid-19 merupakan kriteria eksklusi. Yakni, yang pernah terpapar Covid-19, tidak termasuk dalam sasaran vaksinasi Sinovac. (fdh)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Penyintas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu tidak diprioritaskan sebagai penerima vaksin Covid-19. Namun diharapkan sebagai pendonor plasma kepada pasien yang terpapar Covid-19.

VAKSIN: Vaksin Covid-19 jenis Sinovac-Ilustrasi. Vaksin ini mesti cepat dihabiskan, karena ada masa kedaluwarsanya.

“Masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 (penyintas), tidak menjadi prioritas menerima vaksin. Malah kita menginginkan mereka membagikan plasma kepada penderita Covid-19,” ujar mantan Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe,  di kompleks kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan KH Dewantara, Rantauprapat, Rabu (24/2).

Disela acara suntikan vaksin Covid-19 fase ke-2 kepada sejumlah tokoh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu, Andi mengatakan, ke depan harapannya warga yang menerima vaksin Covid-19 adalah orang yang berinteraksi langsung dengan masyarakat umum.

“Ke depannya sesuai aturan pemerintah, prioritas penerima vaksin adalah masyarakat yang bersinggungan langsung dengan publik. Masyarakat yang sering berpergian dan keluar daerah,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham mengaku hanya memiliki data penyintas Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu yang terdaftar dalam penanganan medis. Sedangkan warga yang OTG dan diduga sembuh tanpa penanganan medis tidak terdata secara pasti.

“Hanya penyintas Covid-19 yang ditangani medis terdata. Untuk yang tidak ditangani medis, tak terdata,” paparnya.

Dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021, penyintas Covid-19 merupakan kriteria eksklusi. Yakni, yang pernah terpapar Covid-19, tidak termasuk dalam sasaran vaksinasi Sinovac. (fdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/