25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Diduga Dilakukan Oknum Polisi di Samosir

BPPRD Sumut Berikan Keringanan Potongan 80 Persen Bagi Korban

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini, seorang oknum polisi di Polres Samosir, berinisial Bripka AS, bunuh diri dengan meminum racun sianida. Aksi tersebut dilakukan, diduga karena tak sanggup menghadapi atas kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor yang dilakukannya mencapai Rp2,5 miliar.

Berangkat dari kasus itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut akan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly mengungkapkan, bahwa keringan diberikan dalam bentuk potongan denda pajak kendaraan bermotor capai 80 persen bagi seluruh korban.

“Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” ujar Fadly saat diwawancarai wartawan di Kantor BPPRD Sumut, Kota Medan, Jumat (24/3).

Fadly mengatakan, untuk proses hukum kasus dugaan penggelapan pajak itu, pihaknya menyerahkan kepada Polres Samosir. Sebab, informasi yang diterima pihaknya, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.

“Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama. Kami mulai mengecek ke belakang kejadian kealpaan ini. Karena prosesnya di luar Kesamsatan, jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian,” jelas Fadly.

Fadly menjelaskan, dugaan penggelapan pajak itu terjadi di luar sistem berlaku di Samsat. Sehingga, korban yang dirugikan dalam kasus ini tetap harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya.

“Tapi kalau ini berproses di Samsat, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut. Ini kan uangnya gak nyangkut di Bank Sumut, namun tercetak di luar proses kesamsatan,” kata Fadly.

Fadly mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

“Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Samosir, berinisial Bripka AS bunuh diri dengan meminum racun sianida. Aksi tersebut dilakukan, diduga karena tak sanggup hadapi atas kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor dilakukannya, yang mencapai Rp 2,5 miliar.

Seperti diketahui, Bripka AS, merupakan personel Satlantas Polres Samosir. Ia ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Senin 6 Februari 2023, lalu. Kematian Bripka AS ini, membuka tabir penggelapan pajak yang diduga dilakukannya.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman membenarkan aksi bunuh diri yang dilakukan anggotanya tersebut. Autopsi terhadap Bripka AS pun dilakukan di RS Bhayangkara Medan. Hasilnya, ditemukan zat Natrium Cyanide dalam lambung Bripka AS.

Yogie menjelaskan, ihwal kematian Bripka AS, ditemukan tergeletak sekitar 10 meter dari pinggir jalan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Di lokasi itu, petugas pun melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni botol minuman soft drink cairan keruh dalam keadaan tertutup, benda putih padat berukuran kecil di atas tanah, serta satu unit handphone.

Temuan mengejutkan, 19 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan 25 buah surat tanda kendaraan bermotor (STNK) serta uang tunai Rp356 juta di kantong celana Bripka AS.

“Penyidik membawa sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut Bidang Kimia untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran makanan hingga ke lambung dan saluran nafas. Kemudian, disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul.

Yogie menuturkan, bila Satreskrim Polres Samosir tengah melakukan penyelidikan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samosir. Kasus ini berawal dari laporan salah seorang wajib pajak atas kejanggalan yang tercatat belum membayarkan kewajibannya.

Padahal, ia telah membayar pajak kendaraan pada 2022 miliknya kepada Bripka AS, namun tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022. Dari laporan ini, mencuatlah ratusan korban penggelapan pajak kendaraan lainnya.

Diyakini, aksi penggelapan ini berlangsung sejak medio 2018 hingga 2023. Modus penggelapan ini, mengajukan diri membantu membayarkan pajak kendaraan. Namun, setoran wajib pajak itu tidak dibayarkan. Sehingga, diduga total nilai uang digelapkan mencapai Rp2,5 miliar.

Yogie menegaskan, kematian Bripka AS ini tak lantas menghentikan kasus penggelapan pajak ini. Pihaknya memastikan akan mengungkap pelaku lain yang terangkai dengan penggelapan pajak yang diduga dilakukan Bripka AS. “Terkait proses hukum ini harus dipertanggungjawabkan terhadap orang yang menerima uang tersebut,” tutur Yogie. (gus/ila)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini, seorang oknum polisi di Polres Samosir, berinisial Bripka AS, bunuh diri dengan meminum racun sianida. Aksi tersebut dilakukan, diduga karena tak sanggup menghadapi atas kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor yang dilakukannya mencapai Rp2,5 miliar.

Berangkat dari kasus itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut akan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly mengungkapkan, bahwa keringan diberikan dalam bentuk potongan denda pajak kendaraan bermotor capai 80 persen bagi seluruh korban.

“Kalau denda administrasi akan ditanggung sebesar 80 persen. Tapi pajak pokoknya tidak ada penanggungan,” ujar Fadly saat diwawancarai wartawan di Kantor BPPRD Sumut, Kota Medan, Jumat (24/3).

Fadly mengatakan, untuk proses hukum kasus dugaan penggelapan pajak itu, pihaknya menyerahkan kepada Polres Samosir. Sebab, informasi yang diterima pihaknya, kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.

“Informasi yang kami terima ini sudah berlangsung lama. Kami mulai mengecek ke belakang kejadian kealpaan ini. Karena prosesnya di luar Kesamsatan, jadi kita harus menunggu orang yang datang merasa kerugian,” jelas Fadly.

Fadly menjelaskan, dugaan penggelapan pajak itu terjadi di luar sistem berlaku di Samsat. Sehingga, korban yang dirugikan dalam kasus ini tetap harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya.

“Tapi kalau ini berproses di Samsat, prosedurnya jelas, pasti uangnya nyangkut di Bank Sumut. Ini kan uangnya gak nyangkut di Bank Sumut, namun tercetak di luar proses kesamsatan,” kata Fadly.

Fadly mengatakan, saat ini pihaknya bersama pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.

“Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Samosir, berinisial Bripka AS bunuh diri dengan meminum racun sianida. Aksi tersebut dilakukan, diduga karena tak sanggup hadapi atas kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor dilakukannya, yang mencapai Rp 2,5 miliar.

Seperti diketahui, Bripka AS, merupakan personel Satlantas Polres Samosir. Ia ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Senin 6 Februari 2023, lalu. Kematian Bripka AS ini, membuka tabir penggelapan pajak yang diduga dilakukannya.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman membenarkan aksi bunuh diri yang dilakukan anggotanya tersebut. Autopsi terhadap Bripka AS pun dilakukan di RS Bhayangkara Medan. Hasilnya, ditemukan zat Natrium Cyanide dalam lambung Bripka AS.

Yogie menjelaskan, ihwal kematian Bripka AS, ditemukan tergeletak sekitar 10 meter dari pinggir jalan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Di lokasi itu, petugas pun melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni botol minuman soft drink cairan keruh dalam keadaan tertutup, benda putih padat berukuran kecil di atas tanah, serta satu unit handphone.

Temuan mengejutkan, 19 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan 25 buah surat tanda kendaraan bermotor (STNK) serta uang tunai Rp356 juta di kantong celana Bripka AS.

“Penyidik membawa sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut Bidang Kimia untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratories,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan disimpulkan penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran makanan hingga ke lambung dan saluran nafas. Kemudian, disertai adanya perdarahan pada rongga kepala akibat trauma benda tumpul.

Yogie menuturkan, bila Satreskrim Polres Samosir tengah melakukan penyelidikan penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Samosir. Kasus ini berawal dari laporan salah seorang wajib pajak atas kejanggalan yang tercatat belum membayarkan kewajibannya.

Padahal, ia telah membayar pajak kendaraan pada 2022 miliknya kepada Bripka AS, namun tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022. Dari laporan ini, mencuatlah ratusan korban penggelapan pajak kendaraan lainnya.

Diyakini, aksi penggelapan ini berlangsung sejak medio 2018 hingga 2023. Modus penggelapan ini, mengajukan diri membantu membayarkan pajak kendaraan. Namun, setoran wajib pajak itu tidak dibayarkan. Sehingga, diduga total nilai uang digelapkan mencapai Rp2,5 miliar.

Yogie menegaskan, kematian Bripka AS ini tak lantas menghentikan kasus penggelapan pajak ini. Pihaknya memastikan akan mengungkap pelaku lain yang terangkai dengan penggelapan pajak yang diduga dilakukan Bripka AS. “Terkait proses hukum ini harus dipertanggungjawabkan terhadap orang yang menerima uang tersebut,” tutur Yogie. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/