29 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Lima PPK di Asahan Selesai Rekapitulasi

no picture

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai melakukan penghitungan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Asahan.

Ke lima PPK yang sudah selesai itu adalah PPK Kecamatan Tinggi Raja, Kecamatan Setia Janji, Kecamatan Buntu Panen, Kecamatan Aek Songsongan dan PPK Pulau Bandring.

“Sejauh ini memang baru lima PPK di Kabupaten Asahan yang sudah rekapitulasi Penghitungan,”kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan, Hidayat SP, Rabu (24/4).

Dikatakan Hidayat, hingga kemarin sudah lima PPK yang sudah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu. Selebihnya, masih menunggu.

“Artinya sesuai dengan tahapan pemilu, pleno rekapitulasi tingkat PPK sampai tanggal 4 Mei 2019,”bilangnya.

Begitupun, sambungnya, KPU Asahan bertekad rekapitulasi akan selesai pada Minggu ini. “Tentulah KPU Asahan tetap menunggu sampai batas 4 Mei 2019 dari PPK Kecamatan,”bilangnya.

Menurut orang nomor satu di KPUD Asahan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala yang berarti. Rekapitulasi di PPK selain membacakan hasil perolehan suara, juga melakukan pencocokan data formulir C1. (omi/han).

no picture

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai melakukan penghitungan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Asahan.

Ke lima PPK yang sudah selesai itu adalah PPK Kecamatan Tinggi Raja, Kecamatan Setia Janji, Kecamatan Buntu Panen, Kecamatan Aek Songsongan dan PPK Pulau Bandring.

“Sejauh ini memang baru lima PPK di Kabupaten Asahan yang sudah rekapitulasi Penghitungan,”kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan, Hidayat SP, Rabu (24/4).

Dikatakan Hidayat, hingga kemarin sudah lima PPK yang sudah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu. Selebihnya, masih menunggu.

“Artinya sesuai dengan tahapan pemilu, pleno rekapitulasi tingkat PPK sampai tanggal 4 Mei 2019,”bilangnya.

Begitupun, sambungnya, KPU Asahan bertekad rekapitulasi akan selesai pada Minggu ini. “Tentulah KPU Asahan tetap menunggu sampai batas 4 Mei 2019 dari PPK Kecamatan,”bilangnya.

Menurut orang nomor satu di KPUD Asahan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala yang berarti. Rekapitulasi di PPK selain membacakan hasil perolehan suara, juga melakukan pencocokan data formulir C1. (omi/han).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/