LANGKAT- Polres Langkat akhirnya menetapkan Wagimun alias Akiang (69), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Stabat, Langkat, menjadi tersangka perambah hutan konservasi di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, seluas empat hektar.
Kapolres Langkat, AKBP L Eric Bhismo, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Rosyid Hartanto menjelaskan kepada wartawan, Kamis (23/5) petang. Penetapan tersebut berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan penyidik kepada Akiang dengan status sebagai tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan, akhirnya kita menetapkan Akiang sebagai tersangka perambah hutan masuk wilayah konservasi di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Langkat, dengan luas sekitar empat hektar. Surat panggilan sebagai tersangka juga sudah kita layangkan tadi,” kata Rosyid.(jie)