Site icon SumutPos

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang, 5 Anggota DPRD Deliserdang Dilaporkan ke Polda

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara (Sumut), melaporkan 5 orang Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang, dan 2 stafnya ke Mapolda Sumut, Selasa (22/6) lalu. Adapun kelima wakil rakyat itu, yakni berinisial HNTS, MAJ, BS, HTAT, dan IMO. Serta stafnya, CH dan DA.

Diketahui, mereka diadukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Di antaranya dugaan pungutan liar (pungli). Mereka diduga meminta uang kepada perusahaan dengan modus kunjungan kerja (kunker), melalui surat pimpinan dewan daerah setempat.

“Iya benar, kami mengadukan 5 anggota DPRD Deliserdang ke Mapolda Sumut. Adapun mereka, terdiri dari wakil ketua dan anggota. Mereka adalah HNTS, MAJ, BS, HTAT, dan IMO, serta CH, DA,” ungkap Ketua Satkar Ulama Indonesia Sumut, Rudi Suntari di Kota Medan, Kamis (24/6).

Menurut Rudi, berdasar UU KUHP pasal 263, yang berbunyi di poin pertama, yakni ‘Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun’.

Sedangkan di poin kedua, mereka dapat diancam dengan pidana yang sama, ‘Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian’.

Penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana, baik sipenggunanya maupun pembuatnya, pasal yang bisa disangkakan kepada pengguna stempel palsu yakni pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, sedangkan penggunanya bisa dijerat pasal 263 KUHP.

“Adapun regulasi tentang stempel, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2005, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kabupaten/Kota,” jelas Rudi.

“Berdasarkan UU tersebut, kami dari Satkar Ulama Indonesia Sumut, menyakini adanya indikasi dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi/kelompok, disertai melakukan tindakan dugaan pungli terhadap perusahaan,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, perusahaan dimaksud menurut informasi yang mereka terima, di antaranya yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm II, dengan modus Rapat Dengar Pendapat (RDP) bernomor surat: 171/004, Lubukpakam, 19.04.2021, terkait Perizinan, Pajak, dan Retribusi Daerah. Kemudian PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, dengan modus RDP bernomor surat: 171/2321, Lubukpakam, 19.12.2019, terkait Perizinan, Pajak, dan Retribusi Daerah.

Selain itu, PT Sinar Surya Kencana Abadi dengan modus kunker Komisi II DPRD Deliserdang, bernomor surat: 171/962, Lubukpakam, 22 April 2021, terkait Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, UKL-UPL.

Rudi menegaskan, kuat dugaan ada 170 lembar surat yang dikirim ke pabrik-pabrik di Kabupaten Deliserdang, pada saat Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan judul yang sama.

“Seharusnya penggunaan stempel tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Deliserdang, dan tidak dapat dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Deliserdang, yang bernama HNTN dan HTAT, terkecuali ada pendelegasian tugas secara tertulis oleh Ketua DPRD Deliserdang,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, dalam hal ini, Ketua DPRD Deliserdang tidak pernah mengetahui tentang kegiatan tersebut, bahkan tentang surat apapun, karena menurutnya surat tersebut tidak masuk ke ruangannya.

“Karena Ketua DPRD Deliserdang tidak tahu adanya surat itu, patut diduga anggota dewan yang pergi kunker ke pabrik-pabrik dimaksud, telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” sebut Rudi.

Dalam hal ini, tambah Rudi, Satkar Ulama Indonesia Sumut juga mendapati informasi adanya rekaman CCTV di pabrik PT Sari Pati Abadi, Jalan Medan-Batangkuis Km 15, Bakaranbatu, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, pada 2018. Diduga mereka meminta uang dan dilakukan oleh oknum MAJ, BS, dan NT, dengan surat kunker yang ditandatangani oleh IMO. Dan pada 2019, oknum anggota dewan dengan nama yang sama, kedapatan melakukan pemaksaan masuk sampai panjat pagar terhadap PT Sirup Kurnia Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 14, Tanjungmorawa.

Rudi mengatakan, dari informasi yang diterima, kasus tersebut juga telah masuk ke ranah penegak hukum Polda Sumut, dan dilakukan mediasi. Namun kepada para oknum anggota dewan tersebut, tidak dilakukan penahanan.

“Satkar Ulama Indonesia Sumut menyimpulkan, dari hasil temuan, terdapat adanya dugaan yang sangat kuat tentang perbuatan melawan hukum oleh oknum anggota DPRD Deliserdang. Kami mendukung penegak hukum untuk mengungkap perkara ini,” pungkasnya. (mag-1/saz)

Exit mobile version