Site icon SumutPos

Nur Azizah Ditolak jadi Cawagubsu, Ini Alasannya

Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah, diaclaonkan Hanura menjadi Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.
Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah, diaclaonkan Hanura menjadi Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.

MEDAN, USMUTPOS.CO – Partai Hanura tampaknya harus menanggung malu. Pasalnya, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung yang disodorkan Partai Hanura menjadi calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) ditolak Pansus Pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut. Pansus beralasan, Partai Hanura mengusulkan Nur Azizah tanpa restu dari seluruh partai politik (parpol) pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) seperti yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Anggota Pansus, Burhanuddin Siregar mengungkapkan, dua nama cawagubsu harus diusulkan oleh partai pengusung melalui gubernur untuk dipilih DPRD melalui siding paripurna. “Tidak ada bahasa, bahwa partai yang tidak punya kursi tidak memiliki hak mengusulkan calon,” kata Burhanuddin Siregar kepada wartawan, Minggu (24/7).

Politik PKS itu menyebutkan, pansus sebenarnya tidak berhak menolak nama yang diusulkan oleh parpol pengusung. Namun dalam kasus ini, jelas Burhan, yang ditolak adalah cara pengusulan yang dilakukan Partai Hanura.

“Yang ditolak itu cara pengusulannya. Berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pakar, dan ketika mengacu ke UU No 10/2016, cara yang dilakukan Hanura itu menyalahi. Jadi, sudah diatur jelas mengenai tata cara pengusulan nama cawagubsu itu,” bebernya.

Diungkapkannya juga, Pansus Cawagubsu sudah menyusun agenda kunjungan kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI. “Sesuai saran pakar, pansus perlu mendapatkan fatwa dari KPU dan Mendagri. Terlebih UU No 10/2016 belum memiliki peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis,” paparnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut itu mengaku, sejauh ini PKS belum memutuskan nama siapa yang akan diusulkan untuk menjadi cawagubsu. ” Isu yang berkembang di lapangan memang banyak, diantaranya Dirut PT Perkebunan, Darwin Nasution. Tapi, itu belum final, karena belum ada keputusan resmi dari DPP,” urainya.

Ketua Pansus Pemilihan Wagubsu, Syah Afandin menambahkan, usai berkonsultasi dengan Kemendagri dan KPU RI, pihaknya sudah menjadwalkan agenda pertemuan dengan seluruh parpol pengusung. Pertemuan itu, kata dia, akan membahas mengenai nama yang akan diusulkan.

“Fatwa yang didapat dari KPU dan Mendagri akan kita sampaikan ke seluruh parpol pengusung,” ucap pria yang akrab disapa Ondim itu.

“Ya, parpol pengusung yang punya hak mengusulkan nama cawagubsu, kami ke berkonsultasi untuk mempertanyakan belum adanya PP yang menjadi turunan atau petunjuk teknis UU No 10/2016,”tambah Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini.

Di tempat terpisah, Ketua PKNU Sumut Ikhyar Velyati Harahap menilai, sejauh ini belum ada nama resmi yang diusulkan parpol pengusung. Menurutnya, ada sesuatu hal yang terjadi di internal Hanura Sumut. Sebab, nama Nur Azizah yang diusulkan Hanura belum pernah dikomunikasikan kepada seluruh parpol pengusung.

“Awalnya Hanura menjagokan Zulkifli Siregar. Karena, tersangkut masalah hukum pengusulannya batal. Meski ada keputusan di tingkat DPP, tapi Hanura Sumut belum pernah berkomunikasi. Artinya ada masalah,” katanya.

Seluruh parpol pengusung, diakuinya harus menjadikan UU No8/2015 yang direvisi menjadi UU No 10/2016 sebagai dasar pengusulan. “Pasal 176 ayat 1-4 jelas menyebut bahwa yang berhak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan pengusung. Yang diusulkan hanya dua nama melalui Gubernur, dipilih oleh DPRD melalui sidang paripurna. Karena parpol pengusung ada 5, maka seluruhnya harus berembuk untuk mengusulkan 2 nama, tidak bisa main sendiri,”ungkapnya.

Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun mengaku terkejut dengan keputusan pansus yang menolak usulan dari Hanura. Mengacu pada UU No 8/2015, dijelaskan bahwa yang berhak mengusulkan nama itu adalah parpol atau gabungan parpol pengusung.

“Artinya, pengusulan bisa masing-masing atau secara bersama-sama,” ungkapnya.

Meski begitu, Landen enggan berpolemik mengenai kebijakan yang telah diputuskan oleh pansus. Apalagi, pansus pemilihan wagubsu belum menyurati parpol pengusung.

“Kita hargai kerja keras teman-teman pansus pemilihan wagubsu, Hanura sifatnya masih menunggu,” urainya.

Pengamat Politik, Sohibul Anshor menilai usulan partai Hanura kepada Pansus Pemilihan Wagubsu tidak dapat diproses. “Aturan main yang dijelaskan UU itu tidak perlu diperdebatkan lagi,” katanya.

Meski tiga dari 5 parpol pengusung sudah tidak menjadi peserta pemilu 2014, dia meyakini bahwa parpol tersebut masih memiliki hak untuk mengusulkan nama cawagubsu.

“Pada saat Pilgubsu 2013, tiga partai non seat memiliki suara pada pemilu 2010. Sedangkan priode masa jabatan 2013-2018, jadi pemilu 2014 tidak menjadi acuan,”kata pria yang tergabung didalam tim ahli pansus pemilihan wagubsu.

Sedari awal, dia mengaku sudah menyampaikan pandangannya kepada pansus. “Saya pikir Mendagri juga akan berpandangan seperti itu, hanya saja yang menjadi polemik ialah ketiadaan PP dari UU No 10/2016,” pungkas dosen Fisipol UMSU itu. (dik/adz)

Exit mobile version