25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab-DPRD Langkat Tandatangani KUA-PPAS P-APBD Langkat

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD menyepakati nota kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk P-APBD. Ini terungkap dalam penandatangan bersama saat rapat paripurna, Rabu (24/7/2024).

Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy hadir langsung melakukan penandatanganan tersebut. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.

Penandatanganan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Langkat. Pj Bupati Langkat yang akrab disapa Hasrimy menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) serta adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Hal tersebut juga mencakup pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah dan prioritas serta plafon anggaran sementara perubahan Tahun Anggaran 2024 dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Langkat,” sebutnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis. Setelah melalui rangkaian tahapan dan proses pembahasan, akhirnya rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dirumuskan dan disepakati bersama.

Sementara, Yezeriely selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, mengucapkan terima kasih kepada legislator yang mendukung pembahasan laporan realisasi semester pertama APBD 2024 dan prognosis enam bulan berikutnya, serta rancangan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2024. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama DPRD menyepakati nota kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk P-APBD. Ini terungkap dalam penandatangan bersama saat rapat paripurna, Rabu (24/7/2024).

Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy hadir langsung melakukan penandatanganan tersebut. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin-angin.

Penandatanganan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Langkat. Pj Bupati Langkat yang akrab disapa Hasrimy menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) serta adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Hal tersebut juga mencakup pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah dan prioritas serta plafon anggaran sementara perubahan Tahun Anggaran 2024 dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Langkat,” sebutnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis. Setelah melalui rangkaian tahapan dan proses pembahasan, akhirnya rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dirumuskan dan disepakati bersama.

Sementara, Yezeriely selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, mengucapkan terima kasih kepada legislator yang mendukung pembahasan laporan realisasi semester pertama APBD 2024 dan prognosis enam bulan berikutnya, serta rancangan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2024. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/