KARO- Adanya tudingan yang menyatakan Pemkab Karo menaikan tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Karo mencapai 800 persen dibantah pemerintah setempat.
Pasalnya, jika di hitung berdasarkan tarif retribusi IMB yang tertera di perda nomor 7 tahun 2006 (perda lama) di banding dengan perda nomor 6 tahun 2012 (perda baru) tarif retribusi hanya mengalami kenaikan sebesar 80 persen.
Kenaikan tarif dinilai masih dalam batas kewajaran, sebab hanya kurun waktu enam tahun terjadi kenaikan harga. Jika di banding dengan daerah lain kabupaten/kota di Sumatera Utara, Kabupaten Karo salah satu daerah tarif retribusi IMB nya yang paling murah.
Menurut Kepala Kantor Perijinan Satu Atap Pemkab Karo Ramos Perangin-angin, Jumat (24/8) pada wartawan mengatakan, sesuai rumus penghitungan tarif retribusi IMB Perda Nomor 7 Tahun 2006, untuk bangunan rumah tempat tinggal permanen Rp1.250 permeter.
Jika di hitung untuk ukuran 100 meter persegi. Maka, besaran retribusi dan uang pengawasan sebagai berikut: luas bangunan (100 meter persegi) kali biaya sempadan (Rp1.250) sama dengan Rp125.000, uang pengawasan luas bangunan (100 meter persegi) dikali nilai bangunan per meter persegi (Rp950.000 x 0,5 persen = Rp475.000 jumlah total retribusi dan pengawasan = Rp.125.000 + Rp475.000 = Rp600.000.
Sedangkan perhitungan tarif retribusi IMB sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012, untuk bangunan rumah tempat tinggal permanen ukuran 100 meter persegi, maka besaran retribusi dan pengawasan adalah, luas banguan 100 meter persegi x tarif retribusi 10.000 = Rp1 000.000.
Jadi perbandingan besaran tarif retribusi bangunan permanen dengan ukuran 100 meter persegi, pada perda nomor 7 tahun 2006 sebesar Rp600.000, sedangkan tarif pada perda nomor 6 tahun 2012 untuk ukuran 100 meter persegi sebesar Rp1000.000, selisih besaran tarif retribusi perda lama dengan perda baru hanya sebesar Rp400.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp80 persen.(wan)