BINJAI,SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Kota Binjai sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp1,8 juta. Tapi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Binjai yang menyatakan sudah melaporkan LADK kepada KPU, menolak dipublikasi besaran nilainya.
Bahkan, Ketua PKPI Kota Binjai, Ayub Saiful mengaku, tidak ikut berkampanye secara terbuka. “Kami pun enggak ikut kampanye. Enggak ikut kampanye, bikin nomor rekening sudah masuk sekadarnya. Enggak ikut kampanye, terbatas ini,” ujar Ayub, Senin (24/9).
Menurut dia, PKPI hanya mengikutsertakan 6 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Binjai Selatan.
Begitupun, dia mengaku, PKPI Binjai sudah melaporkan LADK mereka. “Laporan sudah. Karena kemarin itu PKPI sudah gagal, tau-tau masuk lagi. Jadi kita punya, banyak yang sudah nyeberang ke partai lain. Jadi susah lagi ngumpulin, apa adanya ajala dulu sekarang. Nantilah kita ngobrol. Enggak usahla (sebut dana kampanye). Enggak usah dipublikasi lah, akupun mau bergerilia aja kok. Nantilah kita ngobrol. Belum jumpa ini waktunya,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Hanura Kota Binjai, Irfan Ahmadi menyatakan, partai besutan Wiranto di Kota Rambutan menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yakni dengan Bank Pembangunan daerah Binjai. “Kalau enggak salah Rp1,8 juta atau Rp1,9 juta gitu. Itu dululah dana kita. Nanti secara terperinci nanti dilampirkan dalam laporan,” ujarnya.
Setiap Bacaleg yang bertarung ini, kata Irfan, menyetorkannya ke RKDK Hanura Binjai. Semua jadi satu. “Nah dari situ dia memasukkan berapa-berapa biaya dia. Nanti akan dimasukkan situ, baru dilaporkan ke KPU. Setiap proses penarikan, itu dibuat nanti keterangannya. Contoh si Polan awalnya untuk kampanye itu Rp5 juta. Mau buat atribut, nanti tarik kembali melalui proses di partai. Partai beri keterangan. Jadi satu pintu laporannya,” bebernya.
Disinggung Bacaleg mana yang paling besar dana kampanye, Irfan sebut, kalau saat ini belum diketahui. Soalnya, saat ini masih bentuk LADK. “Laporan awal. Yang jadi persyaratan, dibuka rekening khusus dana kampanye dan administrasi seluruh bacaleg,” tandasnya. (ted/azw)