30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setor Rp70 Ribu per Minggu, PKL Tetap Digusur

TEBING TINGGI- Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pahlawan dan Jalan 13 Desember, tepatnya diseputaran lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, malapor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi, karena diusir petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (24/10) pagi.

Para pedagang kaki lima ini, mendatangai Kantor DPRD Tebing Tinggi di Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, dengan membawa gerobak dagangan mereka. Para pedagang ini diterima Amril Harahap dan Chairil Mukmin Tambunan dan Komisi II yang membidangi hal tersebut.

Salah seorang pedagang, Suhartini mengatakan, selama sepekan ini, dirinya bersama rekan pedagang kaki lima aman berjualan karena telah memberikan uang kepada salah seorang oknum Satpol PP.

“Setiap pedagang disana telah membayar Rp70.000 per minggunya, sedangkan untuk uang retribusi kebersihan tetap dikutip Rp1.000 setiap hari. Tetapi, mengapa kami pedagang kaki lima yang telah menyetor masih tetap digusur,” kata Suhartini kepada pimpinan DPRD Tebing Tinggi, Amril Harahap dan Chairil Mukmin Tambunan.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya berharap agar diperbolehkan berjualan di seputaran Lapangan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, karena kalau dipindahkan ketempat lain, pembeli tidak ada yang datang, karena lokasinya kurang strategis.

“Kami rakyat kecil memohon kepada DPRD Kota Tebing Tinggi agar bisa berjualan di tempat tersebut,” harap Suhartini.
Syamsul Bahri, Anggota Komisi II yang membidangi hal tersebut mengatakan, peraturan itu sudah menjadi perjanjian antara Pemko Tebing Tinggi dengan para pedagang. Digusurnya pedagang karena untuk penertiban, keamanan dan keindahan Kota Tebing Tinggi.

“Kota Tebing Tinggi identik dengan Lapangan Merdeka Sri Mersing, jadi kalau menumpuk pedagang kaki lima disitu, akan mengganggu keindahan Kota Tebing Tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan DPRD Tebing Tinggi, Amril Harahap mengatakan, kedatangan pedagang kaki lima ke DPRD Kota Tebing Tinggi menjadi masukan, para pedagang diminta bersabar menunggu hasil pertemuan dengan pihak Dinas Pendapatan, Satpol PP dan Sekretariat Pemko Tebing Tinggi.

“Besok (hari ini), kita gelar pertemuan dengan para pedagang dan nasib pedagang ini jangan kita biarkan berlarut-larut karena ini menyangkut dengan mata pencarian mereka,” ujar Amril Harahap kepada Sumut Pos via seluler.
Usai mendengar jawaban anggota DPRD Tebing Tinggi, sejumlah pedagang langsung membubarkan diri dan meninggalkan kantor DPRD dengan membawa gerobaknya masing-masing.(mag-3)

TEBING TINGGI- Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pahlawan dan Jalan 13 Desember, tepatnya diseputaran lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, malapor ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi, karena diusir petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (24/10) pagi.

Para pedagang kaki lima ini, mendatangai Kantor DPRD Tebing Tinggi di Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, dengan membawa gerobak dagangan mereka. Para pedagang ini diterima Amril Harahap dan Chairil Mukmin Tambunan dan Komisi II yang membidangi hal tersebut.

Salah seorang pedagang, Suhartini mengatakan, selama sepekan ini, dirinya bersama rekan pedagang kaki lima aman berjualan karena telah memberikan uang kepada salah seorang oknum Satpol PP.

“Setiap pedagang disana telah membayar Rp70.000 per minggunya, sedangkan untuk uang retribusi kebersihan tetap dikutip Rp1.000 setiap hari. Tetapi, mengapa kami pedagang kaki lima yang telah menyetor masih tetap digusur,” kata Suhartini kepada pimpinan DPRD Tebing Tinggi, Amril Harahap dan Chairil Mukmin Tambunan.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya berharap agar diperbolehkan berjualan di seputaran Lapangan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, karena kalau dipindahkan ketempat lain, pembeli tidak ada yang datang, karena lokasinya kurang strategis.

“Kami rakyat kecil memohon kepada DPRD Kota Tebing Tinggi agar bisa berjualan di tempat tersebut,” harap Suhartini.
Syamsul Bahri, Anggota Komisi II yang membidangi hal tersebut mengatakan, peraturan itu sudah menjadi perjanjian antara Pemko Tebing Tinggi dengan para pedagang. Digusurnya pedagang karena untuk penertiban, keamanan dan keindahan Kota Tebing Tinggi.

“Kota Tebing Tinggi identik dengan Lapangan Merdeka Sri Mersing, jadi kalau menumpuk pedagang kaki lima disitu, akan mengganggu keindahan Kota Tebing Tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pimpinan DPRD Tebing Tinggi, Amril Harahap mengatakan, kedatangan pedagang kaki lima ke DPRD Kota Tebing Tinggi menjadi masukan, para pedagang diminta bersabar menunggu hasil pertemuan dengan pihak Dinas Pendapatan, Satpol PP dan Sekretariat Pemko Tebing Tinggi.

“Besok (hari ini), kita gelar pertemuan dengan para pedagang dan nasib pedagang ini jangan kita biarkan berlarut-larut karena ini menyangkut dengan mata pencarian mereka,” ujar Amril Harahap kepada Sumut Pos via seluler.
Usai mendengar jawaban anggota DPRD Tebing Tinggi, sejumlah pedagang langsung membubarkan diri dan meninggalkan kantor DPRD dengan membawa gerobaknya masing-masing.(mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/