Site icon SumutPos

Melawan, Satu Ditembak

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
PAPARKAN: Tiga dari lima tersangka pencuri dan penadah dipaparkan Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman di Mapolres Deliserdang, Selasa (24/10).

SUMUTPOS.CO – Petugas Satreskrim Polres Deliserdang mengamakan 5 orang spesialis maling dari beberapa tempat terpisah. Satu orang terpaksa ditembak di bagian kaki karena coba menikam polisi menggunakan pisau.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman mengatakan, dari lima pria yang diamankan, tiga diantaranya merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka masing-masing, AR (32) warga Dusun III Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu, HR (28) warga Dusun I Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang, UD (34) warga Lingkungan III Jalan Deli Kampung Banten Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketiganya diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Srianto (43) warga Pasar III Desa Sidodadi Kecamatan Beringin. LP Srianto diterima petugas dengan No: LP/228/VIII/2017/SU/RES DS tanggal 20 Agustus 2017.

Kepada petugas, Srianto melaporkan sepeda motor Yamah RX King dan sepeda motor Honda CBR warna merah miliknya telah dicuri dari rumah.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka saat sedang asyik pesta sabu di sebuah hotel.

“Pada Sabtu (19/8) lalu, AR bersama UD dan HR bertemu di rumah teman AR di Kampung Banten. Pelaku HR mengatakan, ada pekerjaan untuk mengambil sepeda motor didaerah Desa Sidodadi Kecamatan Beringin,” ujar AKP Ruzi Gusman didampingi Kanit Idik I Ipda M Ikhsan, Selasa (24/10).

Selanjutnya, Minggu (20/8) sekira pukul 02.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam milik HR, ketiganya bergerak menuju lokasi yang telah direncanakan.

“Pelaku UD berperan masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan parang. Selanjutnya, pelaku UD mendorong sepeda motor Yamaha RX King milik korban keluar dari rumah setelah terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T,” jelas AKP Ruzi.

Kemudian, HR berperan memantau situasi sekitar lokasi. Sementara AR ikut masuk kedalam rumah dan mendorng sepeda motor Honda CBR setelah terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.

“Setelah berhasil mencuri kedua sepeda motor milik korban, para pelaku kabur ke arah Pulo Gambar Kecamatan Galang dan melepas plat sepeda motor serta kelengkapannya. Kemudian membuangnya ke sungai,” kata AKP Ruzi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga berhasil menangkap AP (24) warga Dusun V Desa Jaharun B Kecamatan Galang. AP merupakan penadah sepeda motor Yamaha RX King hasil curian ketiga pelaku.

“Kita masih memburu AS (30) warag Galang yang membeli sepeda motor Honda CBR milik korban. Masing-masing motor yang dicuri dijual pelaku seharga Rp3 juta,” tutur AKP Ruzi.

“Para pelaku sudah beraksi sebanyak 7 kali. Masing-masing di Lubukpakam, Pantailabu serta Beringin. Mereka sudah berhasil mencuri 9 unit sepeda motor,” tegas AKP Ruzi.

Dijelaskan AKP Ruzi, para pelaku merupakan sindikat antar Kabupaten. Sebab, para pelaku ada yang berasal dari Serdangbedagai.

Para pelaku sudah pernah disel sebanyak tiga sampai empat kali dalam kasus pencurian. Sebelum beraksi, para pelaku lebih dahulu mengamati kondisi rumah yang sudah menjadi target.

“Saat sepi dan kurang penjagaan para pelaku beraksi. Modus para pelaku bongkar rumah, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu dan foya-foya,” jelas AKP Ruzi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain keempat tersangka, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang juga berhasil mengamankan Marwan (27) warga Dusun III Pekan Kampung Banten Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

Marwan diamankan karena melakukan pencurian di Swalayan Gunung Mas. Tepatnya, di Lingkungan V Jalan Sutomo No 43, Kelurahan Lubukpakam Pekan Kecamatan Lubukpakam, Sabtu (7/10) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Marwan beraksi bersama BP (DPO) yang masih satu kampung dengannya. Keduanya berhasil mencuri uang Rp60 juta dan Hp Nokia E-71.

“Pelaku BP yang saat ini masih DPO masuk ke dalam swalayan dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis. Saat diamankan M membawa pisau dan melakukan perlawanan. Pelaku M juga pernah melakukan curat besi beton pada tahun 2005 dan curat uang brankas Toko Kue Aroma pada tahun 2015,” beber AKP Ruzi.

Marwan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara Marwan mengaku, pencurian di Swalayan Gunung Mas tidak direncanakan sebelumnya. “Aku dapat bagian Rp 25 juta. Uangnya aku habiskan untuk foya-foya dan ke tempat hiburan malam,” aku Marwan. (mag-2/ala)

 

 

Exit mobile version