Site icon SumutPos

Penggali Kubur Cabuli 9 Bocah

Foto: Sopian/Sumut Pos
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala.

SUMUTPOS.CO – Diusianya yang sudah mencapai 66 tahun, seorang penggali kubur akrab dipanggil Pak Gino, terpaksa meringkuk di balik jeruji Polres Tebingtinggi. Pasalnya, Ia dilaporkan atas kasus perbuatan cabul terhadap 9 bocah laki-laki.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, Gino ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orangtua korban keberatan anaknya dicabuli.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, bahwa ada 9 orang menjadi korban cabul yang dilakoni Gino yakni TR (12), P (14), W (13), H (15), A (9), Y (13), Z (12), R (10) dan D (14). Keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki dari warga yang sama di Desa Penggalangan, Kecamatan Syahbandar, Sergai.

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap ke-9 korban tersebut, lanjut MT Sagala, petugas pun meringkus Gino dari kediamannya, tak jauh dari kediaman para korban.

Menurut pemeriksaan penyidik, lanjut MT Sagala, Gino mengakui perbuatannya dan dilakukan pada Mei tahun 2017 sekitar pukul 18.30 WIB, di kediamannya. Para korbannya yang diakui Gino menjadi anak angkatnya disuruh untuk membuka celana.

“Dengan alasan untuk melihat apakah para korban sudah sunat dan melihat apakah di kemaluan korban ada tai lalat. Selanjutnya, tersangka memegang alat kemaluan para korban. Kemudian, tersangka memberikan uang Rp5000 kepada para korbannya,”terang Sagala.

Bukan itu saja, menurut keterangan penjaga kubur yang sudah puluhan tahun juga dikenal memiliki kesaktian, anak-anak diajari agar tidak takut menghadapi mayat manusia. Karena cerita tersangka itu, sehingga anak-anak yang jadi korbannya terpikat dan rela kemaluannya dipegang oleh tersangka. “Tersangka juga mengakui mencabuli para korban mendapat kesenangan tersendiri,”kata MT Sagala.

Untuk menjaga keamanan, tersangka pun dititip petugas ke Lapas Kelas II Kota Tebingtinggi. (ian/han)

 

 

Exit mobile version