25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Hendrik Sitompul Minta Percepatan Penegasan Batas Desa di Deliserdang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik H Sitompul menggelar Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Administrasi Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Grand Antares Hotel Medan, Selasa (25/10/2022). Kegiatan yang dihadiri 22 camat dan 150 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Deliserdang ini, merupakan bentuk dari sinergitas program kemitraan antara Komisi VII DPR RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dalam sambutannya, Hendrik meminta BIG dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk memberikan perhatian terhadap penetapan dan pemetaan batas desa di Kabupaten Deliserdang. Menurutnya, batas-batas desa di Kabupaten Deliserdang pada umumnya masih menggunakan batas alam, batas sejarah, atau batas buatan.

Ketidakjelasan batas desa ini juga berpotensi menimbulkan konflik antar desa terkait dengan perselisihan batas wilayah. “Saat ini, desa diberikan kewenangan untuk mengelola dananya sendiri melalui dana desa. Jika batas wilayah menjadi tidak jelas akan menghambat proses pembangunan karena pembangunan infrastruktur di desa hanya bisa dilakukan di wilayah yang sudah ditetapkan secara resmi. Kiranya dengan keterbukaan informasi batas desa akan mempermudah pembangunan infrastruktur dan mengatasi tumpang tindih lahan atau batas desa,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Hendrik, saat ini semua lembaga memiliki petanya sendiri-sendiri sehingga tidak jelas mana yang dapat menjadi pegangan. Karenanya, kata Hendrik, BIG perlu mengatur dan mensinkronkan data atau informasi geospasial yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. “Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial memberikan jaminan untuk kemudahan masyarakat mendapatkan informasi atau data geospasial. Semua keberadaan benda di wilayah mendapat legitimasi oleh peta yang dikeluarkan oleh BIG,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Hendrik berharap ada tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Kabupaten Deliserdang saat ini memiliki 380 desa dan berbatasan dengan beberapa kota atau kabupaten di provinsi Sumatera Utara. “Melalui forum ini saya meminta BIG untuk melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Deliserdang pada tahun 2023. Saya akan mendukung program kemitraan seperti ini karena memberi dampak langsung kepada pembangunan di desa”, tegas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebingtinggi.

Kegiatan sosialisasi para camat dan para kepala desa dari kabupaten Deli Serdang. Turut hadir Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Deliserdang, Drs Citra Effendi Capah, MSP dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs Khairul Azman MAP. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik H Sitompul menggelar Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Administrasi Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang dilaksanakan di Grand Antares Hotel Medan, Selasa (25/10/2022). Kegiatan yang dihadiri 22 camat dan 150 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Deliserdang ini, merupakan bentuk dari sinergitas program kemitraan antara Komisi VII DPR RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dalam sambutannya, Hendrik meminta BIG dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang untuk memberikan perhatian terhadap penetapan dan pemetaan batas desa di Kabupaten Deliserdang. Menurutnya, batas-batas desa di Kabupaten Deliserdang pada umumnya masih menggunakan batas alam, batas sejarah, atau batas buatan.

Ketidakjelasan batas desa ini juga berpotensi menimbulkan konflik antar desa terkait dengan perselisihan batas wilayah. “Saat ini, desa diberikan kewenangan untuk mengelola dananya sendiri melalui dana desa. Jika batas wilayah menjadi tidak jelas akan menghambat proses pembangunan karena pembangunan infrastruktur di desa hanya bisa dilakukan di wilayah yang sudah ditetapkan secara resmi. Kiranya dengan keterbukaan informasi batas desa akan mempermudah pembangunan infrastruktur dan mengatasi tumpang tindih lahan atau batas desa,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Menurut Hendrik, saat ini semua lembaga memiliki petanya sendiri-sendiri sehingga tidak jelas mana yang dapat menjadi pegangan. Karenanya, kata Hendrik, BIG perlu mengatur dan mensinkronkan data atau informasi geospasial yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. “Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial memberikan jaminan untuk kemudahan masyarakat mendapatkan informasi atau data geospasial. Semua keberadaan benda di wilayah mendapat legitimasi oleh peta yang dikeluarkan oleh BIG,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Hendrik berharap ada tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Kabupaten Deliserdang saat ini memiliki 380 desa dan berbatasan dengan beberapa kota atau kabupaten di provinsi Sumatera Utara. “Melalui forum ini saya meminta BIG untuk melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Deliserdang pada tahun 2023. Saya akan mendukung program kemitraan seperti ini karena memberi dampak langsung kepada pembangunan di desa”, tegas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara I meliputi Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, dan Kota Tebingtinggi.

Kegiatan sosialisasi para camat dan para kepala desa dari kabupaten Deli Serdang. Turut hadir Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG Ali Nor Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Deliserdang, Drs Citra Effendi Capah, MSP dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs Khairul Azman MAP. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/