30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Taput Gugat Gubernur Sumut

SUMUTPOS.CO – Penerbitan SK AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait Kegiatan Pengembangan Lapangan Panas Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sarulla (PLTPB) dengan kapasitas 330 MW di Desa Sibaganding dan Desa Lumban Jaean, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menuai kecaman. Sebab penerbitan SK AMDAL itu tanpa melibatkan masyarakat.

Tim kuasa hukum masyarakat melalui Hermansyah Hutagalung SH MH & Associates mengatakan, SK AMDAL yang dikeluarkan Gubernur Sumut pada 12 Agustus 2009 sudah kadaluarsa. Karena pada saat itu PT Sarulla Operation (PT SOL) belum melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Pihaknya pun mengajukan gugatan atas SK AMDAL yang dikeluarkan Gubernur Sumut itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang terdaftar dengan Register Nomor:98/2013/PTUN-Medan.

“Dalam hal ini Gubernur Sumut sebagai tergugat. SK yang telah dikeluarkan itu sudah kadaluwarsa. Sesuai Pasal 24 PP Nomor 27 Tahun 1999 ayat 1 bahwa keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa jika rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam tiga tahun sejak diterbitkannya SK kelayakan tersebut. Selain itu, masyarakat juga tidak pernah dilibatkan dalam membahas penerbitan SK itu,” kata Hermansyah.

Menurut Herman, SK tergugat aquo sehingga bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan terkesan asal-asalan. Sosialisasi hanya kepada masyarakat yang tanahnya akan dibebaskan. Padahal dampak kegiatan dan lingkungan akan sampai ke desa-desa lain di Kecamatan Pahae Julu dan Pahae Jae dan desa-desa lain di luar dua kecamatan tersebut. Pihaknya menduga banyak data yang sengaja dipalsukan untuk memuluskan penerbitan SK AMDAL itu.

“SK tergugat menggunakan data yang tidak valid. Peta daerah terdampak berasal dari peta Bakosurtanal tahun 1977 sehingga sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Banyak data-data desa seperti nama desa, tempat ibadah jenis satwa dan tanaman bersalahan dan tidak benar. Hasil wawancara dengan narasumber tidak dapat dipertanggungjawabkan. Wawancara ini kami duga fiktif,” ucapnya.

Dia berharap, Hakim Ketua PTUN Medan Trypeni dengan Panitera Benhasben Simatupang yang menyidangkan perkara ini agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah serta mencabut SK Gubernur Sumatera Utara Nomor:671.26/3067/K/Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tersebut.

Sementara Ketua Lembaga Negeri Sibaganding Tua (LNST) Lamsiang Sitompul SH mengatakan, proses penyusunan sampai diterbitkannya SK Nomor 671 tersebut tidak ada melibatkan masyarakat yang bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5, Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 1 tentang Lingkungan Hidup.

“Gubernur juga melanggar PP Nomor:27 tahun 1999 Pasal 10 ayat 1 soal komisi penilai daerah. Sesuai Pasal 8 ayat 1, komisi penilai daerah terdiri dari warga atau masyarakat yang terkena dampak dan anggota lain yang dianggap perlu, tapi pelibatan masyarakat yang terkena dampak tidak ada,” katanya.

Lanjutnya, PP Nomor:27 Tahun 1999 Bab VI tentang keterbukaan informasi dan peran (KIP) masyarakat Pasal 33 ayat 1 menyatakan setiap usaha atau kegiatan wajib di umumkan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu diterbitkan. Pengumuman oleh instansi yang bertanggungjawab dapat melalui media setak dan elektronik sedangkan pengumuman oleh penyelenggara kegiatan dengan menggunakan papan informasi di lokasi proyek yang dikenal dengan NIL-1 dan NIL-2.

“Dalam penyusunan dan penilaian kerangka acuan serta AMDAL serta rencana lainnya, masyarakat yang berkepentingan wajib terlibat,” tegasnya. (far)

SUMUTPOS.CO – Penerbitan SK AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait Kegiatan Pengembangan Lapangan Panas Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sarulla (PLTPB) dengan kapasitas 330 MW di Desa Sibaganding dan Desa Lumban Jaean, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menuai kecaman. Sebab penerbitan SK AMDAL itu tanpa melibatkan masyarakat.

Tim kuasa hukum masyarakat melalui Hermansyah Hutagalung SH MH & Associates mengatakan, SK AMDAL yang dikeluarkan Gubernur Sumut pada 12 Agustus 2009 sudah kadaluarsa. Karena pada saat itu PT Sarulla Operation (PT SOL) belum melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Pihaknya pun mengajukan gugatan atas SK AMDAL yang dikeluarkan Gubernur Sumut itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang terdaftar dengan Register Nomor:98/2013/PTUN-Medan.

“Dalam hal ini Gubernur Sumut sebagai tergugat. SK yang telah dikeluarkan itu sudah kadaluwarsa. Sesuai Pasal 24 PP Nomor 27 Tahun 1999 ayat 1 bahwa keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha atau kegiatan dinyatakan kadaluwarsa jika rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam tiga tahun sejak diterbitkannya SK kelayakan tersebut. Selain itu, masyarakat juga tidak pernah dilibatkan dalam membahas penerbitan SK itu,” kata Hermansyah.

Menurut Herman, SK tergugat aquo sehingga bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan terkesan asal-asalan. Sosialisasi hanya kepada masyarakat yang tanahnya akan dibebaskan. Padahal dampak kegiatan dan lingkungan akan sampai ke desa-desa lain di Kecamatan Pahae Julu dan Pahae Jae dan desa-desa lain di luar dua kecamatan tersebut. Pihaknya menduga banyak data yang sengaja dipalsukan untuk memuluskan penerbitan SK AMDAL itu.

“SK tergugat menggunakan data yang tidak valid. Peta daerah terdampak berasal dari peta Bakosurtanal tahun 1977 sehingga sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Banyak data-data desa seperti nama desa, tempat ibadah jenis satwa dan tanaman bersalahan dan tidak benar. Hasil wawancara dengan narasumber tidak dapat dipertanggungjawabkan. Wawancara ini kami duga fiktif,” ucapnya.

Dia berharap, Hakim Ketua PTUN Medan Trypeni dengan Panitera Benhasben Simatupang yang menyidangkan perkara ini agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah serta mencabut SK Gubernur Sumatera Utara Nomor:671.26/3067/K/Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 tersebut.

Sementara Ketua Lembaga Negeri Sibaganding Tua (LNST) Lamsiang Sitompul SH mengatakan, proses penyusunan sampai diterbitkannya SK Nomor 671 tersebut tidak ada melibatkan masyarakat yang bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 5, Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 1 tentang Lingkungan Hidup.

“Gubernur juga melanggar PP Nomor:27 tahun 1999 Pasal 10 ayat 1 soal komisi penilai daerah. Sesuai Pasal 8 ayat 1, komisi penilai daerah terdiri dari warga atau masyarakat yang terkena dampak dan anggota lain yang dianggap perlu, tapi pelibatan masyarakat yang terkena dampak tidak ada,” katanya.

Lanjutnya, PP Nomor:27 Tahun 1999 Bab VI tentang keterbukaan informasi dan peran (KIP) masyarakat Pasal 33 ayat 1 menyatakan setiap usaha atau kegiatan wajib di umumkan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) itu diterbitkan. Pengumuman oleh instansi yang bertanggungjawab dapat melalui media setak dan elektronik sedangkan pengumuman oleh penyelenggara kegiatan dengan menggunakan papan informasi di lokasi proyek yang dikenal dengan NIL-1 dan NIL-2.

“Dalam penyusunan dan penilaian kerangka acuan serta AMDAL serta rencana lainnya, masyarakat yang berkepentingan wajib terlibat,” tegasnya. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/