27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Pemkab Tolak Lepas Alat Berat

Buntut Razia Galian C di Kecamatan Patumbak, Deliserdang

LUBUK PAKAM- Permintaan Assosiasi Pengusaha Pertambangan Sumatera Utara (APPSU) agar Pemkab Deliserdang melepaskan tujuh alat berat (eskavator) milik beberapa pengusaha galian C yang disita beberapa hari lalu ditolak mentah-mentah oleh Pemkab Deliserdang. Penolakan itu disampaikan Kasi Ops Satpol PP Pemkab Deliserdang Mardiaman Saragih.

“Silahkan tunggu proses persidangan di pengadilan,” tegas Mardiaman Saragih pada rapat dengar pendapat lintas komisi yang digelar di DPRD Deli Serdang, Rabu (25/1).

Mardiaman turut merinci sejumlah alat berat yang disita milik beberapa orang pengusaha galian C, termasuk diantaranya eskavator atau alat berat milik Sabar Ginting yang merupakan anggota DPRD Deliserdang yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Pria yang juga Kasi Ops itu sempat membacakan satu di antara beberapa berita acara yang telah dibuat tim terpadu dalam razia lokasi galian C ilegal di Desa Patumbak, milik Sulaiman, pada 3 Januari 2012 lalu. Dimana, pengusaha tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 25 Perda Deliserdang Nomor 25 Tahun 2011, tentang izin pertambangan.

“Galian C itu, sudah melanggar ketentuan pidana, sedangkan proses penyitaan sudah sesuai dengan Pasal 38 Ayat 2 KUHAP. Dan sudah kita limpahkan proses hukumnya ke PN Lubuk Pakam. Begitu juga dengan alat berat, yang sudah kami titipkan di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan,” terang Mardiaman lagi.

Senada dengan itu, Kabid Hukum Pemkab Deliserdang Redwin SH mengatakan, APPSU sejatinya lebih mengetahui bagaimana prosedur hukum, untuk taat dan agar memperjuangkan haknya dalam proses peradilan. Kendati, dalam permasalahan ini, Redwin menghormati keinginan para pengusaha untuk mempertahankan usahanya. Namun, di sisi lain pemerintah tetap harus melindungi hak masyarakat, untuk memperoleh ketentraman.

Sementara itu, Kabid Hukum APPSU Musa Tarigan menyesalkan sikap Sat Pol PP,  yang dinilai telah menzalimi pengusaha galian C di Deliserdang. Pasalnya, sebelum razia dilakasanakan, tidak seorang pun pengusaha yang lokasi galian C-nya dirazia telah menerima surat pemberitahuan ataupun teguran dari Sat Pol PP.

“Bahkan, sampai saat ini kami tidak mengetahui atas kuasa siapa surat penyitaan itu dikeluarkan. Karena sampai sekarang, kami tidak pernah menerima surat keterangan penyitaan atas benda yang sekarang kami sendiri tidak tahu berada di tangan siapa,” sebut Tarigan.

APPSU keberatan atas perlakukan petugas Sat Pol PP yang diduga melakukan perusakan terhadap alat berat tersebut saat dilakukan penyitaan. Razia terkesan “tebang Pilih”, karena ada beberapa lokasi galian C yang ilegal. “Kami minta agar dewan mendesak Sat Pol PP untuk mengembalikan alat berat yang disita, ke tempatnya semula dan dalam keadaan baik,” sebutnya.(btr)

Buntut Razia Galian C di Kecamatan Patumbak, Deliserdang

LUBUK PAKAM- Permintaan Assosiasi Pengusaha Pertambangan Sumatera Utara (APPSU) agar Pemkab Deliserdang melepaskan tujuh alat berat (eskavator) milik beberapa pengusaha galian C yang disita beberapa hari lalu ditolak mentah-mentah oleh Pemkab Deliserdang. Penolakan itu disampaikan Kasi Ops Satpol PP Pemkab Deliserdang Mardiaman Saragih.

“Silahkan tunggu proses persidangan di pengadilan,” tegas Mardiaman Saragih pada rapat dengar pendapat lintas komisi yang digelar di DPRD Deli Serdang, Rabu (25/1).

Mardiaman turut merinci sejumlah alat berat yang disita milik beberapa orang pengusaha galian C, termasuk diantaranya eskavator atau alat berat milik Sabar Ginting yang merupakan anggota DPRD Deliserdang yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Pria yang juga Kasi Ops itu sempat membacakan satu di antara beberapa berita acara yang telah dibuat tim terpadu dalam razia lokasi galian C ilegal di Desa Patumbak, milik Sulaiman, pada 3 Januari 2012 lalu. Dimana, pengusaha tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 25 Perda Deliserdang Nomor 25 Tahun 2011, tentang izin pertambangan.

“Galian C itu, sudah melanggar ketentuan pidana, sedangkan proses penyitaan sudah sesuai dengan Pasal 38 Ayat 2 KUHAP. Dan sudah kita limpahkan proses hukumnya ke PN Lubuk Pakam. Begitu juga dengan alat berat, yang sudah kami titipkan di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan,” terang Mardiaman lagi.

Senada dengan itu, Kabid Hukum Pemkab Deliserdang Redwin SH mengatakan, APPSU sejatinya lebih mengetahui bagaimana prosedur hukum, untuk taat dan agar memperjuangkan haknya dalam proses peradilan. Kendati, dalam permasalahan ini, Redwin menghormati keinginan para pengusaha untuk mempertahankan usahanya. Namun, di sisi lain pemerintah tetap harus melindungi hak masyarakat, untuk memperoleh ketentraman.

Sementara itu, Kabid Hukum APPSU Musa Tarigan menyesalkan sikap Sat Pol PP,  yang dinilai telah menzalimi pengusaha galian C di Deliserdang. Pasalnya, sebelum razia dilakasanakan, tidak seorang pun pengusaha yang lokasi galian C-nya dirazia telah menerima surat pemberitahuan ataupun teguran dari Sat Pol PP.

“Bahkan, sampai saat ini kami tidak mengetahui atas kuasa siapa surat penyitaan itu dikeluarkan. Karena sampai sekarang, kami tidak pernah menerima surat keterangan penyitaan atas benda yang sekarang kami sendiri tidak tahu berada di tangan siapa,” sebut Tarigan.

APPSU keberatan atas perlakukan petugas Sat Pol PP yang diduga melakukan perusakan terhadap alat berat tersebut saat dilakukan penyitaan. Razia terkesan “tebang Pilih”, karena ada beberapa lokasi galian C yang ilegal. “Kami minta agar dewan mendesak Sat Pol PP untuk mengembalikan alat berat yang disita, ke tempatnya semula dan dalam keadaan baik,” sebutnya.(btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/