25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belajar Pengelolaan RPMT, DRPK dan Kominfo Aceh Utara Kunjungi Pemkab Langkat

STUDI BANDING: Asisten I Tapem Drs Abdul Karim MAP menerima DPRK dan Kominfo Aceh Utara dalam kunjungan studi banding di ruang Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Kamis (24/1).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRK dan Kominfo Aceh Utara melakukan studi banding ke Pemkab Langkat, terkait keberhasilan dalam mengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT).

Kunjungan tersebut disambut Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Asisten I Tapem Drs Abdul Karim MAP di ruang Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (24/1).

Rombongan DPRK dan Kominfo Aceh Utara dipimpin oleh Syamsudin JS selaku anggota DPRK, didampingi Kabag Kominfo Yulizar dan Kasubag Hukum Abdul Muiz, berserta enam orang anggota DPRK dan 4 orang Staf DPRK Aceh Utara, menerangkan bahwa panitia Legislasi DRPK bersama Esekutif (Kominfo) Aceh Utara, ingin melakukan sharing terkait keberhasilan Pemkab Langkat dalam mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum.

“Yang menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi di wilayah Langkat,” sebutnya.

Dengan keberhasilan itu, lanjut Syamsudin, pihaknya ingin mempelajari langsung agar dapat menerapkan hal serupa di pemerintahan Aceh Utara. “Sehingga dapat menambah PAD Aceh Utara, seperti Pemkab Langkat saat ini,” ujarnya sembari mengucapkan terima kasih atas sambutan Pemkab Langkat.

Sementara itu, Abdul Karim menjelaskan, bahwa keberhasilan tersebut dapat tercapai atas kerja sama yang telah terbangun dengan baik, antara Pemkab Langkat dengan para provider menara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Maka untuk terjalinnya hubungan itu, kita harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada provider menara telekomunikasi yang ada di wilayah kita,” terangnya.

Syahmadi menambahkan, bahwa pihak Kominfo Aceh Utara juga perlu melakukan pengawasan retribusi menara telekomunikasi, sekaligus memonitoring perizinannya. “Hal ini agar dapat berjalan dengan baik terkait retribusinya,” katanya.

Sebab, kata Syahmadi, Diskominfo Langkat meraih keberhasilan pengawasan retribusi setelah melakukan pengawasan terhadap semua menara telekomunikasi yang ada di Langkat dengan teliti. (bam/han)

STUDI BANDING: Asisten I Tapem Drs Abdul Karim MAP menerima DPRK dan Kominfo Aceh Utara dalam kunjungan studi banding di ruang Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Kamis (24/1).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRK dan Kominfo Aceh Utara melakukan studi banding ke Pemkab Langkat, terkait keberhasilan dalam mengelola Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT).

Kunjungan tersebut disambut Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Asisten I Tapem Drs Abdul Karim MAP di ruang Langkat Command Center (LCC) Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (24/1).

Rombongan DPRK dan Kominfo Aceh Utara dipimpin oleh Syamsudin JS selaku anggota DPRK, didampingi Kabag Kominfo Yulizar dan Kasubag Hukum Abdul Muiz, berserta enam orang anggota DPRK dan 4 orang Staf DPRK Aceh Utara, menerangkan bahwa panitia Legislasi DRPK bersama Esekutif (Kominfo) Aceh Utara, ingin melakukan sharing terkait keberhasilan Pemkab Langkat dalam mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum.

“Yang menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi di wilayah Langkat,” sebutnya.

Dengan keberhasilan itu, lanjut Syamsudin, pihaknya ingin mempelajari langsung agar dapat menerapkan hal serupa di pemerintahan Aceh Utara. “Sehingga dapat menambah PAD Aceh Utara, seperti Pemkab Langkat saat ini,” ujarnya sembari mengucapkan terima kasih atas sambutan Pemkab Langkat.

Sementara itu, Abdul Karim menjelaskan, bahwa keberhasilan tersebut dapat tercapai atas kerja sama yang telah terbangun dengan baik, antara Pemkab Langkat dengan para provider menara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Maka untuk terjalinnya hubungan itu, kita harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada provider menara telekomunikasi yang ada di wilayah kita,” terangnya.

Syahmadi menambahkan, bahwa pihak Kominfo Aceh Utara juga perlu melakukan pengawasan retribusi menara telekomunikasi, sekaligus memonitoring perizinannya. “Hal ini agar dapat berjalan dengan baik terkait retribusinya,” katanya.

Sebab, kata Syahmadi, Diskominfo Langkat meraih keberhasilan pengawasan retribusi setelah melakukan pengawasan terhadap semua menara telekomunikasi yang ada di Langkat dengan teliti. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/