MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dua kali mengembalikan berkas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan ke penyidik kepolisian hingga belum dimajukan ke persidangan.
“Ini yang kedua kali berkasnya kita kembalikan lagi ke penyidik (Poldasu) karena masih P-19 (belum lengkap). Mereka itu masih harus melengkapi syarat formil, materil dan yuridis,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (25/1).
Sumanggar mengatakan, berkas yang masih tersangkut di Poldasu tersebut, menjadi kendala Kejatisu belum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
“Gimana mau kita limpahkan ke pengadilan kalau perkaranya belum duduk. Makanya kita harus kuat di pra penuntutannya, supaya kita nanti jangan salah waktu melakukan penuntutan,” ujarnya.
Syarat formil, materil dan yuridis yang dimaksud Sumanggar yang harus dilengkapi penyidik Poldasu, yakni berupa keterangan pendukung. “Surat-surat, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan petunjuk dan keterangan ahli,” sebutnya.
Sebelumnya, empat tersangka KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018, diadili di PN Balige yakni, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo.
Kemudian, Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepedamotor. (man/han)