25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Myanmar Mohon Hukum Ringan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ho Chi Chom alias Acong, Nakhoda Kapal yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di perairan Selat Malaka meminta keringanan hukuman kepada ketua mejelis hakim, Marsudin Nainggolan. Dengan alasan, mengalami jantung dan syaraf otak.

Sang Kapten Kapal berbendera Malaysia ini terus mengeluhkan penyakit didalam persidangan tersebut.”Tolong kasi saya ringan pak, saya punya penyakit jantung dan otak,” katanya sembari menunjukkan obat tersebut kepada Marsudin, di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/3).

Marsudin pun mencoba melihat obat yang disordorkan pria bertubuh tinggi tegap ini. Namun Marsudin mengaku tidak mengetahui ilmu farmasi sehingga kembali menyerahkan obat yang berada dalam plastik bening tersebut.

Berharap belas kasih majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Atas hal itu, Acong kembali menceritakan kisah sedihnya. Acong mengaku memiliki tiga anak yang butuh kasih sayang serta ayah dan mencari nafkah serta ibunya yang membutuhkan teman. Selain itu, Acong juga mengaku berasal dari kalangan menengah bawah. “Saya miskin. Anak tiga masih kecil. Pak dan mama anak-anak tidak ada teman,” kata warga negara Malaysia itu.

Rekan Acong, Tun Naing alias Nat Oo  yang bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), juga meminta agar majelis hakim memperingankan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum yang menuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. “Saya juga punya anak satu dan saya miskin,” kata penerjemah bahasa menirukan ucapan Tun Naing yang merupakan warga negara Myanmar. (gus/azw)
Dalam sidang Ilegal Fishing dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ivan menuntut keduanya dengan pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004  tentang kelengkapan dokumen. Keduanya melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). “Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” sebut Ivan.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ho Chi Chom alias Acong, Nakhoda Kapal yang melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di perairan Selat Malaka meminta keringanan hukuman kepada ketua mejelis hakim, Marsudin Nainggolan. Dengan alasan, mengalami jantung dan syaraf otak.

Sang Kapten Kapal berbendera Malaysia ini terus mengeluhkan penyakit didalam persidangan tersebut.”Tolong kasi saya ringan pak, saya punya penyakit jantung dan otak,” katanya sembari menunjukkan obat tersebut kepada Marsudin, di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/3).

Marsudin pun mencoba melihat obat yang disordorkan pria bertubuh tinggi tegap ini. Namun Marsudin mengaku tidak mengetahui ilmu farmasi sehingga kembali menyerahkan obat yang berada dalam plastik bening tersebut.

Berharap belas kasih majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan. Atas hal itu, Acong kembali menceritakan kisah sedihnya. Acong mengaku memiliki tiga anak yang butuh kasih sayang serta ayah dan mencari nafkah serta ibunya yang membutuhkan teman. Selain itu, Acong juga mengaku berasal dari kalangan menengah bawah. “Saya miskin. Anak tiga masih kecil. Pak dan mama anak-anak tidak ada teman,” kata warga negara Malaysia itu.

Rekan Acong, Tun Naing alias Nat Oo  yang bertugas sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), juga meminta agar majelis hakim memperingankan tuntutan Jaksa Penuntut Hukum yang menuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. “Saya juga punya anak satu dan saya miskin,” kata penerjemah bahasa menirukan ucapan Tun Naing yang merupakan warga negara Myanmar. (gus/azw)
Dalam sidang Ilegal Fishing dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ivan menuntut keduanya dengan pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004  tentang kelengkapan dokumen. Keduanya melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). “Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” sebut Ivan.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/