NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Barat resah. Pasalnya, masa kerja mereka “dipangkas” saat membuat surat perjanjian Kerja (SPK).
Kepada wartawan, sejumlah PTT di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nias Barat mengaku kesal atas tindakan kepala dinas yang mengurangi masa kerja mereka. Karenanya, mereka tidak terima pembuatan SPK per tanggal 16 Maret 2021 hingga akhir Juni 2021.
Apalagi, ada PTT yang masuk pada Februari 2021, namun SPK-nya dibuat per Januari 2021 hingga Juni 2021. Sedangkan yang sudah lama bekerja, bahkan ada yang sudah 5 tahun kerja di dinas tersebut, SPK-nya hanya dibuat per Maret 2021 hingga Juni 2021.
“Kami merasa dianaktirikan oleh kepala dinas. Saya sudah menjadi PTT di dinas tersebut lebih dari 5 tahun, kenapa SPK kami diterbitkan per Maret 2021?” ungkap seorang PTT berinisial MG kepada wartawan, Kamis (25/3).
Menyikapi hal ini, MG mengharapkan keadilan dari pemerintah. “Kepada bupati terpilih agar jangan pilih bulu ke depan, dan seharusnya dilakukan penyisiran jika ada yang dobel job,” harapnya.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nias Barat, Yohanes Halawa, membantah telah menganaktirikan PTT di instansi yang dipimpinnya. “SPK diterbitkankan berdasarkan surat permohonan, kemudian PTT yang diterbitkan Bulan Maret itu karena permohonannya dikasih Bulan Maret. Hal ini kita lakukan berdasarkan disposisi dari pimpinan,” jelasnya.
Sementara, Sekda Nias Barat Fakhili Gulo, saat dikonfirmasi wartawan di lobbi kantor Bupati Nias Barat menjelaskan hal ini. “Sebelumnya sudah kita instruksikan kepada seluruh SKPD, supaya PTT yang sudah lama bekerja segera di SPK-kan per Januari 2021, kalau sudah mendaftar sejak Januari, dan bagi PTT yang baru masuk di-SPK-kan berdasarkan bulan mereka masuk,” terangnya. (mag-11)