30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Binjai Buru 2 DPO Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua orang daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai, Juanda Prastowo dan Candra Surya Atmaja, masih bebas berkeliaran, Minggu (26/3/2023). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Juanda Prastowo saat itu merupakan Aparatur Sipil Negara Dishub Binjai. Sementara Candra Surya Atmaja merupakan Direktur CV Tunas Asli Mulia yang kini sudah kabur, tidak diketahui di mana rimbanya.

Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting mengakui, ada 2 orang tersangka yang masih tercatat sebagai DPO Kejari Binjai. Berembus kabar, Juanda Prastowo berkegiatan di Langkat.

Disoal ini, Adre bilang, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. “Nanti akan kita cek keberadaan JP ini, dan akan saya sampaikan ke Pak Kajari,” ujar Adre.

Dia mengakui, Juanda Prastowo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia, Candra Surya Atmaja masih diburon. “Memang DPO kita ada dua ini, pertama JP dan kedua CSA yang merupakan pemborongnya,” ujarnya.

Meski buron, Jaksa Penuntut Umum tetap mengadili Juanda Prastowo tanpa kehadirannya. Dalam amar putusan majelis hakim, Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun. Atas putusan PN Tipikor Medan JPU mengajukan banding ke PT Medan.

Adre menambahkan, putusan banding dari PT Medan juga sama. “Putusan bandingnya menguatkan putusan pengadilan negeri,” tukasnya.

Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.

Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua orang daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai, Juanda Prastowo dan Candra Surya Atmaja, masih bebas berkeliaran, Minggu (26/3/2023). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Juanda Prastowo saat itu merupakan Aparatur Sipil Negara Dishub Binjai. Sementara Candra Surya Atmaja merupakan Direktur CV Tunas Asli Mulia yang kini sudah kabur, tidak diketahui di mana rimbanya.

Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting mengakui, ada 2 orang tersangka yang masih tercatat sebagai DPO Kejari Binjai. Berembus kabar, Juanda Prastowo berkegiatan di Langkat.

Disoal ini, Adre bilang, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. “Nanti akan kita cek keberadaan JP ini, dan akan saya sampaikan ke Pak Kajari,” ujar Adre.

Dia mengakui, Juanda Prastowo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia, Candra Surya Atmaja masih diburon. “Memang DPO kita ada dua ini, pertama JP dan kedua CSA yang merupakan pemborongnya,” ujarnya.

Meski buron, Jaksa Penuntut Umum tetap mengadili Juanda Prastowo tanpa kehadirannya. Dalam amar putusan majelis hakim, Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun. Atas putusan PN Tipikor Medan JPU mengajukan banding ke PT Medan.

Adre menambahkan, putusan banding dari PT Medan juga sama. “Putusan bandingnya menguatkan putusan pengadilan negeri,” tukasnya.

Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa yang bersangkutan.

Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/