DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Dairi, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap, Minta Siregar (97) warga Desa Sigalogu, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pelaku yang juga merupakan cucu korban berinisial RM (42) warga dusun Lumban Simbolon, desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul ditangkap di desa setempat, Rabu (25/5).
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Rabu (25/5) menerangkan, penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba. Dijelaskan, begitu mendapat laporan dari pihak keluarga terkait pembunuhan, pencurian dengan kekerasan itu, Selasa (24/5).
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (25/5) sekitar pukul 10 pagi, dengan waktu kurang dari 1 X 24 jam, Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku. Donny mengatakan, berdasarkan keterangan disampaikan Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba, korban baru seminggu tinggal dirumah putrinya di dusun Lumban Simbolon, desa Dolok Tolong.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kata Donny, motiv pembunuhan karena RM ingin menguasai perhiasan dan uang milik korban.
Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 1 buah kalung emas, 2 buah cincin emas, 1 buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 610 ribu, ujar Donny.
Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di ladangnya berjarak sekitar 4 kilometer dari tempat kejadian perkara dengan kondisi medan jalan menanjak dan curam dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki, paparnya.
Donny menambahkan, kini pelaku dan barangbukti telah diamankan di Mapolres Dairi, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, ungkap Donny.(rud).