Site icon SumutPos

Nakhoda Utama Ternyata Menolak Berlayar

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, memaparkan 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Mapolda Sumut, Senin (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Polda Sumut akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada Senin (18/6) lalu. Tiga di antaranya pegawai Dishub.

Keempat tersangka itu masing-masing nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala,  pegawai honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang, PNS Dishub Samosir yang juga Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu, Rihad Sitanggang.

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, tiga pegawai dishub itu melanggar sejumlah aturan dan ketentuan. Salah satunya asal 360 KUHP. Mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. ”Kami lihat ada hal-hal yang tidak memenuhi standar,” kata Tito, Senin (25/6).

Di antara penyimpangan yanga terjadi pada KM Sinar Bangun adalah berlayar tanpa manifes penumpang, tidak memiliki surat izin berlayar, juga tidak menyediakan life jacket. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal tersebut memiliki daya tampung hanya 40-an, namun mengangkut hampir 200 penumpang. Kapal itu karam dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo menuju Tigaras, menyebabkan empat orang meninggal, sedangkan 189 lainnya belum ditemukan meski sudah delapan hari proses pencarian dilakukan.

Keempat orang itu juga dijerat dengan pasal 302 dan pasal 303 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasar pasal tersebut, para tersangka terancaman hukuman sepuluh tahun penjara juga denda maksimal Rp 1,5 miliar. ”Diharapkan memberikan efek deterrence untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia,” tegas Tito.

Mantan kepala Polda Metro Jaya itu menyampaikan, penetapan tersangka tiga pegawai dinas perhubungan tersebut merupakan bukti bahwa kecelakaan kapal penumpang tidak melulu salah nakhoda atau awak kapal. ”Mereka yang dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelayakan. Tapi, tidak terlaksana kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia. Itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum oleh Polri tidak pandang bulu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Poltak Soritua ternyata mengambil alih nakhoda, setelah nakhoda utama KM Sinar Bangun menolak berlayar. “Nahkhoda utama menolak karena muatan over kapasitas dan cuaca buruk.,” kata Kapoldasu kepada wartawan, Senin (25/6).

Paulus menjelaskan, penetapan Poltak Soritua Sagala sebagai tersangka, karena pemilik KM Sinar Bangun itu sebenarnya tidak memiliki izin berlayar. Tapi ia secara sengaja membiarkan kapal melebihi standar kapasitas yakni 45 penumpang. Ia juga mengabaikan syarat yakni kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, yang mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sementara anggota Kapos Pelabuhan, Karnilan Sitanggang, menjadi tersangka karena ia bertugas mengatur masuknya penumpang dan mengawasi kegiatan perkapalan. “Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak. Selain itu, sudah ada warning cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar, namun retribusi tetap dipungut,” jelasnya.

Untuk tersangka Golpa F Putra yakni Kapos Pelabuhan Simanindo, ia mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi faktanya, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Petugas membawa 2 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun.

“Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin,” terangnya.

Hasil pendataan sementara yang dihimpun kepolisian, sebanyak 125 korban sudah terdata dari 199 laporan yang sudah diklarifikasi, dari jumlah awal 280 lebih nama.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menambahkan, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar dan Jo pasal 359 KUHPidana Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, masih akan terjadi penambahan jumlah tersangka. “Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tersangka,” terangnya.

Sampai saat ini, Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi, termasuk penumpang serta staf pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir. Barang bukti yang diamankan, terdapat 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan), dan fotokopi dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

“Tugas kami membuktikan dengan kejadian ini adanya kelalaian yang sangat fatal,” tegasnya.

Terkait nakhoda kapal, menurut Andi Rian, saat kapal akan berangkat, nakhoda kapal memilih untuk tidak berlayar, dikarenakan kapal melebihi kapasitas ditambah cuaca buruk. Namun, pemilik kapal Poltak Saritua Sagala, menggantikan nakhoda dan tetap berlayar hingga peristiwa naas itu terjadi. “Pemilik kapal ini terselamatkan helm yang terapung di danau,” katanya.

Apakah Kapten KMP Sumut II, Dony Max Silalahi, juga akan diproses secara hukum  karena meninggalkan para korban ketika tenggelam, Andi Rian mengatakan, mungkin saja jika kasusnya sudah ada yang melapor. Namun, Andi Rian tidak memberikan keterangan yang lebih detail.

“Kapten kapal Fery sudah ada yang melapor. Tentunya itu akan kita tindak lanjuti,” tandasnya. . (mag-1/syn/ang/jpg/esa/gid)

 

Exit mobile version