25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Harus Jadi Momentum Tingkatkan Nilai Ekonomi Kreatif

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua berharap, promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, menjadi momentum meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif.

SAMBUTAN: Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, sampaikan sambutan pada kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal di Hotel JW Marriot Medan, Senin (21/6).IST/SUMUT POS.

Hal itu disampaikan Lakhomizaro, saat menghadiri kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) di Hotel JW Marriot Medan, Senin (21/6) lalu.

Lebih lanjut Lakhomizaro yang mewakili seluruh kepala daerah kabupaten kota se-Sumut itu, menyampaikan, pluralisme kultur dan etnolinguistik di Sumut sangat luar biasa ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya, yang terkandung di dalamnya.

Menurutnya, melihat dari hal tersebut, maka bila digali lebih dalam, maka memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik, perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

“Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah, yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan. Sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki,” ungkap Lakhomizaro.

Lakhomizaro juga menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemko Gunungsitoli telah mengajukan pencatatan ke Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut sejumlah 35 kekayaan intelektual komunal, terdiri dari 32 ekspresi budaya tradisional, dan 3 pengetahuan tradisional.

“Dan pada 2021 ini, Pemko Gunungsitoli telah mengajukan kembali pencatatan kekayaan intelektual komunal sejumlah 78 yang terdiri dari 64 ekspresi budaya tradisional, dan 14 pengetahuan tradisional,” bebernya.

Dia juga mengatakan, saat ini Pemko Gunungsitoli masih melakukan inventarisasi potensi kepemilikan komunal lain, karena Kota Gunungsitoli masih memiliki beberapa potensi kekayaan intelektual komunal lainnya.

“Karena itu, saya telah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual personal untuk lebih aktif. Kami berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi oleh Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut ini, dapat dijadikan momentum untuk mendorong Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” harap Lakhomizaro.

Lakhomizaro juga berharap, ke depannya akan terus bersinergi dengan Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut, guna membentuk pusat kekayaan intelektual di daerah. Sehingga dapat mendorong pembangunan sektor ekonomi kreatif, serta dapat mencitrakan identitas bangsa yang majemuk.

Pada kegiatan ini, sekaligus dilaksanaan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait layanan dan perlindungan kekayaan intelektual, yang difasilitasi Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut. (adl/saz)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua berharap, promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, menjadi momentum meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif.

SAMBUTAN: Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, sampaikan sambutan pada kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal di Hotel JW Marriot Medan, Senin (21/6).IST/SUMUT POS.

Hal itu disampaikan Lakhomizaro, saat menghadiri kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) di Hotel JW Marriot Medan, Senin (21/6) lalu.

Lebih lanjut Lakhomizaro yang mewakili seluruh kepala daerah kabupaten kota se-Sumut itu, menyampaikan, pluralisme kultur dan etnolinguistik di Sumut sangat luar biasa ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya, yang terkandung di dalamnya.

Menurutnya, melihat dari hal tersebut, maka bila digali lebih dalam, maka memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik, perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

“Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah, yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan. Sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki,” ungkap Lakhomizaro.

Lakhomizaro juga menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemko Gunungsitoli telah mengajukan pencatatan ke Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut sejumlah 35 kekayaan intelektual komunal, terdiri dari 32 ekspresi budaya tradisional, dan 3 pengetahuan tradisional.

“Dan pada 2021 ini, Pemko Gunungsitoli telah mengajukan kembali pencatatan kekayaan intelektual komunal sejumlah 78 yang terdiri dari 64 ekspresi budaya tradisional, dan 14 pengetahuan tradisional,” bebernya.

Dia juga mengatakan, saat ini Pemko Gunungsitoli masih melakukan inventarisasi potensi kepemilikan komunal lain, karena Kota Gunungsitoli masih memiliki beberapa potensi kekayaan intelektual komunal lainnya.

“Karena itu, saya telah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual personal untuk lebih aktif. Kami berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi oleh Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut ini, dapat dijadikan momentum untuk mendorong Pemerintah Daerah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan,” harap Lakhomizaro.

Lakhomizaro juga berharap, ke depannya akan terus bersinergi dengan Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut, guna membentuk pusat kekayaan intelektual di daerah. Sehingga dapat mendorong pembangunan sektor ekonomi kreatif, serta dapat mencitrakan identitas bangsa yang majemuk.

Pada kegiatan ini, sekaligus dilaksanaan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait layanan dan perlindungan kekayaan intelektual, yang difasilitasi Kemenkumham Kantor Wilayah Sumut. (adl/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/