BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai meninjau pembangunan drainase, trotoar dan pelebaran jembatan yang menghabiskan anggaran Rp4,7 miliar, Selasa (25/6/2024). Peninjauan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke gedung wakil rakyat.
Ketua Komisi C DPRD Binjai, Yudi Pranata didampingi wakil ketua, Zainal Abiddin Nasution dan anggota, Hasian Siregar datang meninjau proses pembangunan tersebut. “Kami menindaklanjuti surat yang masuk dan kemudian diperintahkan untuk meninjau,” kata Yudi, Rabu (26/6/2024).
Peninjauan yang dilakukan Komisi C DPRD Binjai sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan mereka wakil rakyat. “Surat yang masuk terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa dinding drainase yang tengah dibangun roboh,” kata Yudi.
Namun hasil peninjauan, kata Yudi, berdasarkan keterangan dari pengawas pelaksana proyek bahwa dinding drainase yang roboh adalah bangunan lama. “Dinding yang roboh itu bangunan lama, bukan bangunan baru,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Dia juga mengakui, dinding drainase yang lama tidak dirobohkan. Namun demikian, saat ini masih dalam pengerjaan.
“Memang tidak diruntuhkan semua (dinding drainase) tapi masih dalam pengerjaan. Kita tunggu lah,” kata dia.
Sementara, masyarakat juga melihat dinding drainase yang tengah dibangun juga roboh. “Tapi saya tidak sempat foto atau video,” kata masyarakat yang melihat dinding drainase roboh.
Dia pun heran melihat pembangunan dinding drainase tersebut. “Bangunan yang roboh itu bukan bangunan lama, kemarin lihat batu yang baru dipasang itu roboh. Bagaimana kerjanya begitu, masa baru pasang batu roboh, Rp4,7 miliar hasil kerja gak memuaskan,” tukasnya.
Proyek pelebaran jembatan, pembangunan drainase dan trotoar di Jalan Imam Bonjol mengucurkan dana senilai Rp4,7 miliar. Menariknya, proyek tersebut dilakukan di penghujung berakhirnya jabatan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.
Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), pemenang paket proyek ini adalah CV Karunia Rezeky, yang berkantor di Jalan Benteng Hulu, Gang Syukur, Medan Tembung, Kota Medan. Dua perusahaan lain atas nama CV Artahsasta dan CV Jovan Mandiri tidak memenuhi syarat untuk memenangkan proyek tender tersebut.
Untuk CV Artahsasta tidak disebutkan alasannya kalah dalam tender. Sementara CV Jovan Mandiri dengan harga penawaran Rp4.398.637.820,87 tidak dapat memenangkan proyek karena sejumlah hal.
Seperti saat dilakukan klarifikasi pengalaman dan validasi kebenaran spesimen tandatangan pernyataan personil pelaksana dalam daftar riwayat hidup personil, tidak dapat terkonfirmasi oleh Direktur CV Jovan Mandiri. Bahkan, Direktur CV Jovan Mandiri juga menyatakan tidak mengenal dan tidak tahu keberadaan maupun domisili personil pelaksana yang diusulkan dalam dokumen penawaran teknis pada saat klarifikasi teknis dilakukan.
Karenanya, hal tersebut diragukan. Kemudian Kantor CV Jovan Mandiri juga diragukan dan tidak dapat dibuktikan penguasaan serta kepemilikan kantor dimaksud. Saat dilakukan validasi, tidak mempunyai identitas perkantoran (tidak ada plank papan nama perusahaan) serta tidak memiliki sarana perkantoran pada saat dilakukan kunjungan lapangan. (ted/han)