26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kadisdik Provsu Arsyad Lubis: Kenaikan Pangkat Guru Beda Dengan PNS Biasa

PERINGATAN HARI GURU_PERINGATAN HARI GURU.Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di Yayasan Sekolah Almanar

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis menegaskan, bahwa sistim kenaikan pangkat guru berbeda dengan kenaikan pangkat pegawai negeri biasa.

“Karena guru itu adalah fungsional dan baru dapat naik pangkat jika memenuhi syarat,” kata Arsyad Lubis, kepada wartawan terkait adanya kesulitan yang dialami guru di Sumatera Utara untuk mengurus kenaikan pangkat mereka, Rabu (24/7) di SMA Negeri 1 Matauli Pandan.

Ia mengatakan bisa saja angka kredit guru itu tidak memenuhi sehingga terlambat naik pangkat. Karena pangkat guru tidak otomatis, melainkan harus melalui angkat kredit.

“Kalau seorang guru tidak mampu membuat angka kreditnya apalagi diupahkan ke orang lain, maka dia (guru) akan terlambat naik pangkat. Mungkin hal itu yang dialami sebahagian guru, bukan karena dipersulit,” tegasnya saat mendampingi Gubsu dalam acara pengukuhan siswa-siswi baru SMAN 1 Matauli Pandan.

Ia pun mengaku, bahwa pihaknya melayani dengan baik setiap guru yang sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat dan tidak ada dipersulit. Kalaupun ada pemberian SK yang terlambat, gajinya langsung diamprah.

“Kalau ada guru-guru yang dipersulit di sekolahnya untuk mengurus pangkat, agar dilaporkan ke cabang dinas. Kalau cabang dinas mempersulit, laporkan langsung kepada saya atau ke Dinas Pendidikan Provinsi, biar saya proses langsung,” tandasnya.

Kadis juga menyampaikan, terkait pembayaran kenaikan gaji guru honor provinsi dari Rp40 ribu menjadi Rp90 ribu per jam sedang diamprah pembayarannya terhitung 1 Juli 2019.

“Jadi semua guru honor provinsi yang dikeluarkan SK nya atau kita berikan penugasan sedang dipersiapkan pembayaran kenaikan amprahnya dari Rp40 ribu per jam, menjadi Rp90 ribu per jam terhitung 1 Juli 2019,” ujarnya. (mis/osi)

PERINGATAN HARI GURU_PERINGATAN HARI GURU.Sejumlah guru menjadi pelaksana upacara bendera pada peringatan Hari Guru di Yayasan Sekolah Almanar

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis menegaskan, bahwa sistim kenaikan pangkat guru berbeda dengan kenaikan pangkat pegawai negeri biasa.

“Karena guru itu adalah fungsional dan baru dapat naik pangkat jika memenuhi syarat,” kata Arsyad Lubis, kepada wartawan terkait adanya kesulitan yang dialami guru di Sumatera Utara untuk mengurus kenaikan pangkat mereka, Rabu (24/7) di SMA Negeri 1 Matauli Pandan.

Ia mengatakan bisa saja angka kredit guru itu tidak memenuhi sehingga terlambat naik pangkat. Karena pangkat guru tidak otomatis, melainkan harus melalui angkat kredit.

“Kalau seorang guru tidak mampu membuat angka kreditnya apalagi diupahkan ke orang lain, maka dia (guru) akan terlambat naik pangkat. Mungkin hal itu yang dialami sebahagian guru, bukan karena dipersulit,” tegasnya saat mendampingi Gubsu dalam acara pengukuhan siswa-siswi baru SMAN 1 Matauli Pandan.

Ia pun mengaku, bahwa pihaknya melayani dengan baik setiap guru yang sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat dan tidak ada dipersulit. Kalaupun ada pemberian SK yang terlambat, gajinya langsung diamprah.

“Kalau ada guru-guru yang dipersulit di sekolahnya untuk mengurus pangkat, agar dilaporkan ke cabang dinas. Kalau cabang dinas mempersulit, laporkan langsung kepada saya atau ke Dinas Pendidikan Provinsi, biar saya proses langsung,” tandasnya.

Kadis juga menyampaikan, terkait pembayaran kenaikan gaji guru honor provinsi dari Rp40 ribu menjadi Rp90 ribu per jam sedang diamprah pembayarannya terhitung 1 Juli 2019.

“Jadi semua guru honor provinsi yang dikeluarkan SK nya atau kita berikan penugasan sedang dipersiapkan pembayaran kenaikan amprahnya dari Rp40 ribu per jam, menjadi Rp90 ribu per jam terhitung 1 Juli 2019,” ujarnya. (mis/osi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/