29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kadis Diskanla: Wan Agus Memang Bandal

Teddy Akbari/sumutpos DAMPINGI: Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.
Teddy Akbari/sumutpos
DAMPINGI: Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.

SUMUTPOS.CO- Dugaan penelantaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Deliserdang, Wan Agus Salim (39) terhadap keempat anaknya sudah diketahui pimpinannya. Kepala Dinas (Kadis) Diskanla Deliserdang, Ihyar Marbun menyebutkan Wan Agus Salim memang bandal.

“Memang bandal itu, jarang kali dia masuk (kerja). Saya sudah buat teguran 3 kali,” kata Ihyar kepada Sumut Pos, Selasa (25/8).

Menurut dia, sejauh ini pihak keluarganya masih belum ada melapor tentang pelantaran anak dan istri yang diduga dilakukan Wan Agus Salim. Begitupun, kata Ihyar, pihak keluarga disarankan untuk segera membuat laporan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang agar bisa ditindak.

“Saya belum ada menerima kabar dari istri ataupun anak-anak (terkait tingkah laku Wan Agus Salim), keluarganya dari dia (Wan Agus, red) juga belum ada datang kemari.

Kalaupun mau melapor, kepada Inspektorat atau BKD yang mengawasi masalah PNS dan SKPD. Jadi kami menunggu juga kebijakan dari Inspektorat atau BKD,” kata Ihyar.

Kemarin (24/8), kontrakan Wan Agus di Dusun 2 Bakti, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam didatangi personel Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reserse Polres Deliserdang. Kedatangan yang dipimpin Kanit PPA Ipda Nova Rismalina membuat heboh warga sekitar.

Terlihat, Ipda Nova melakukan komunikasi terhadap keempat anak Wan Agus Salim.

Usai itu, petugas juga membawa keempat anak Wan Agus, bibi korban, Juni Hermawani (36), dan tetangganya, Butet br Sinaga (54) untuk dimintai keterangannya dalam kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan Wan Agus.

Secara tiba-tiba Wan Agus Salim muncul dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 berplat merah BK 2236 M. Polisi pun langsung memboyong Wan Agus ke Mapolres Deliserdang untuk dimintai keterangan. Kendati begitu polisi menetap tersangka kepada pegawai pria yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2009 itu.

“Selain enam orang saksi itu, kami juga masih mau melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Harus digelar dulu perkaranya, enggak bisa asal-asalan menetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Deliserdang, AKP Wisnugroho Tri Hartanto yang ditanya tenang status Wan Agus Salim dalam kasus ini.

Besok rencananya Polres Deliserdang akan memanggil saksi lainnya untuk diperiksa. “Jadi kasus ini harus digelar dulu,” jelasnya.

Jika Wan Agus terbukti menelantarkan keempat anaknya, Wan Agus terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun karena telah melanggar Pasal 71 b Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. (ted/azw)

Teddy Akbari/sumutpos DAMPINGI: Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.
Teddy Akbari/sumutpos
DAMPINGI: Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.

SUMUTPOS.CO- Dugaan penelantaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Deliserdang, Wan Agus Salim (39) terhadap keempat anaknya sudah diketahui pimpinannya. Kepala Dinas (Kadis) Diskanla Deliserdang, Ihyar Marbun menyebutkan Wan Agus Salim memang bandal.

“Memang bandal itu, jarang kali dia masuk (kerja). Saya sudah buat teguran 3 kali,” kata Ihyar kepada Sumut Pos, Selasa (25/8).

Menurut dia, sejauh ini pihak keluarganya masih belum ada melapor tentang pelantaran anak dan istri yang diduga dilakukan Wan Agus Salim. Begitupun, kata Ihyar, pihak keluarga disarankan untuk segera membuat laporan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Deliserdang agar bisa ditindak.

“Saya belum ada menerima kabar dari istri ataupun anak-anak (terkait tingkah laku Wan Agus Salim), keluarganya dari dia (Wan Agus, red) juga belum ada datang kemari.

Kalaupun mau melapor, kepada Inspektorat atau BKD yang mengawasi masalah PNS dan SKPD. Jadi kami menunggu juga kebijakan dari Inspektorat atau BKD,” kata Ihyar.

Kemarin (24/8), kontrakan Wan Agus di Dusun 2 Bakti, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam didatangi personel Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Reserse Polres Deliserdang. Kedatangan yang dipimpin Kanit PPA Ipda Nova Rismalina membuat heboh warga sekitar.

Terlihat, Ipda Nova melakukan komunikasi terhadap keempat anak Wan Agus Salim.

Usai itu, petugas juga membawa keempat anak Wan Agus, bibi korban, Juni Hermawani (36), dan tetangganya, Butet br Sinaga (54) untuk dimintai keterangannya dalam kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan Wan Agus.

Secara tiba-tiba Wan Agus Salim muncul dengan mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 berplat merah BK 2236 M. Polisi pun langsung memboyong Wan Agus ke Mapolres Deliserdang untuk dimintai keterangan. Kendati begitu polisi menetap tersangka kepada pegawai pria yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2009 itu.

“Selain enam orang saksi itu, kami juga masih mau melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Harus digelar dulu perkaranya, enggak bisa asal-asalan menetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Deliserdang, AKP Wisnugroho Tri Hartanto yang ditanya tenang status Wan Agus Salim dalam kasus ini.

Besok rencananya Polres Deliserdang akan memanggil saksi lainnya untuk diperiksa. “Jadi kasus ini harus digelar dulu,” jelasnya.

Jika Wan Agus terbukti menelantarkan keempat anaknya, Wan Agus terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun karena telah melanggar Pasal 71 b Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/