25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PTPN 2 Sei Semayang Dituding Langgar Aturan

Sewakan Lahan Eks HGU

BINJAI- Sewa-menyewa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang, dinilai melanggar aturan. Karena pihak PTPN 2 Sei Semayang belum menunjukkan izin dari Menteri Kehakiman.

Demikian terungkap dalam pertemuan antara kelompok tani Tunggurono dengan Ketua DPRD Kota Binjai, Haris Harto dan Ketua Kelompok tani Tunggurono, Mahmud Karim pada, Sabtu (24/9) di rumah makan Pondok Punokawan, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.

Kuasa hukum kelompok tani Tunggurono, Natigor Holomuan me nerangkan,. sejak tahun 2000 HGU PTPN 2 sudah habis dan tahun 2002 sudah harus dibagikan kepada masyarakat yang berhak memilikinya karena itu sudah menjadi aset negara. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Agraria No. 5/1960, pasal 17.

Selanjutnya, dia juga menyebutkan, di aturan yang sama pada pasal 18, sudah menjadi keharusan PTPN 2 Sei Sematang mengosongkan lahan tersebut dari tanaman dan bangunan yang berdiri di atasnya. Tapi aneh, unsur penagak hukum tidak bertindak.

“Sekarang ini mari dilihat, polisi malah mendukung orang yang bersalah, bukan menindaknya. Buktinya, karyawan PTPN 2 Sei Semayang membakar posko dan menyarang warga, polisi hanya berdiam diri tanpa ada tindakan apapun,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan lahan eks HGU PTPN 2 bisa disewakan kepada pihak ketiga, asal memiliki izin dari menteri kehakiman. “Kalau memang PTPN 2 ada izin dari menteri kehakiman, itu sah-sah saja. Tapi, kita mau lihat, ada gak izin itu di tangan mereka,” ucapnya.

Natigor menambahkan, sikap PTPN 2 Sei Sematang yang  menyewakan lahan dan tidak mengembalikan tanah kepada rakyat atau negara. Sudah membuat negara merugi. Tapi, kenyataannya, kerugian tetap dibiarkan oknum tertentu menguasai lahan itu untuk kekayaan pribadinya, sedangkan masyarakat dilarang untuk sejahtera.

Sebelumnya, Menager PTPN 2 Sei Semayang, Ir Edward Sinulinggaterkait dasar hukum menyewakan lahan kepada pihak ketiga, kepada wartawan Sumut Pos mengakui, sewa-menyewa lahan itu dibenarkan. Tapi, lahan yang disewakan harus satu tahun sekali dan setelah itu dapat diperpanjang. Kemudian, masyarakat juga diizinkan untuk menyewa lahan dengan syarat harus memiliki badan hukum.

“Kalau untuk masyarakat boleh, tapi kalau orang dalam tidak dibenarkan,” katanya.

Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto yang mendengarkan langsung keluhan petani berpendapat, lahan eks HGU PTPN 2 lebih baik distanpaskan oleh pemerintah agar keributan tidak berkepanjangan. Karena, jika keributan terus berkepanjangan, tidak tertutup kemungkinan akan jatuhnya korban jiwa.

Dia menyangkan sikap PTPN 2 yang melakukan penyerangan terhadap masyarakat tani. Apalagi, penyerangan itu tepat jatuh dihari pramuka. “Apa yang telah dilakukan PTPN 2 itu, membuat malu Kota Binjai. Bagai mana tidak, disaat kita melangsungkan upacara bendera di hari pramuka, di situ terjadi bentrok,” katanya.

Haris berharap, sebaiknya pemerintah segera menjelasaikan persoalan lahan. Demi kemajuan Kota Binjai serta masyarakatnya. Bila lahan itu sudah dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat. Maka, kita akan membangun dua kecamatan lagi di Kota Binjai. Sehingga, kota kita ini dapat menjadi Kota Sedang dan PAD dapat ditingkatkan menjadi Rp100 miliar. “Kami juga minta Polres Binjai untuk bisa menyikapinya dengan bijaksana,” ucapnya. (dan)

Sewakan Lahan Eks HGU

BINJAI- Sewa-menyewa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang, dinilai melanggar aturan. Karena pihak PTPN 2 Sei Semayang belum menunjukkan izin dari Menteri Kehakiman.

Demikian terungkap dalam pertemuan antara kelompok tani Tunggurono dengan Ketua DPRD Kota Binjai, Haris Harto dan Ketua Kelompok tani Tunggurono, Mahmud Karim pada, Sabtu (24/9) di rumah makan Pondok Punokawan, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.

Kuasa hukum kelompok tani Tunggurono, Natigor Holomuan me nerangkan,. sejak tahun 2000 HGU PTPN 2 sudah habis dan tahun 2002 sudah harus dibagikan kepada masyarakat yang berhak memilikinya karena itu sudah menjadi aset negara. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Agraria No. 5/1960, pasal 17.

Selanjutnya, dia juga menyebutkan, di aturan yang sama pada pasal 18, sudah menjadi keharusan PTPN 2 Sei Sematang mengosongkan lahan tersebut dari tanaman dan bangunan yang berdiri di atasnya. Tapi aneh, unsur penagak hukum tidak bertindak.

“Sekarang ini mari dilihat, polisi malah mendukung orang yang bersalah, bukan menindaknya. Buktinya, karyawan PTPN 2 Sei Semayang membakar posko dan menyarang warga, polisi hanya berdiam diri tanpa ada tindakan apapun,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan lahan eks HGU PTPN 2 bisa disewakan kepada pihak ketiga, asal memiliki izin dari menteri kehakiman. “Kalau memang PTPN 2 ada izin dari menteri kehakiman, itu sah-sah saja. Tapi, kita mau lihat, ada gak izin itu di tangan mereka,” ucapnya.

Natigor menambahkan, sikap PTPN 2 Sei Sematang yang  menyewakan lahan dan tidak mengembalikan tanah kepada rakyat atau negara. Sudah membuat negara merugi. Tapi, kenyataannya, kerugian tetap dibiarkan oknum tertentu menguasai lahan itu untuk kekayaan pribadinya, sedangkan masyarakat dilarang untuk sejahtera.

Sebelumnya, Menager PTPN 2 Sei Semayang, Ir Edward Sinulinggaterkait dasar hukum menyewakan lahan kepada pihak ketiga, kepada wartawan Sumut Pos mengakui, sewa-menyewa lahan itu dibenarkan. Tapi, lahan yang disewakan harus satu tahun sekali dan setelah itu dapat diperpanjang. Kemudian, masyarakat juga diizinkan untuk menyewa lahan dengan syarat harus memiliki badan hukum.

“Kalau untuk masyarakat boleh, tapi kalau orang dalam tidak dibenarkan,” katanya.

Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto yang mendengarkan langsung keluhan petani berpendapat, lahan eks HGU PTPN 2 lebih baik distanpaskan oleh pemerintah agar keributan tidak berkepanjangan. Karena, jika keributan terus berkepanjangan, tidak tertutup kemungkinan akan jatuhnya korban jiwa.

Dia menyangkan sikap PTPN 2 yang melakukan penyerangan terhadap masyarakat tani. Apalagi, penyerangan itu tepat jatuh dihari pramuka. “Apa yang telah dilakukan PTPN 2 itu, membuat malu Kota Binjai. Bagai mana tidak, disaat kita melangsungkan upacara bendera di hari pramuka, di situ terjadi bentrok,” katanya.

Haris berharap, sebaiknya pemerintah segera menjelasaikan persoalan lahan. Demi kemajuan Kota Binjai serta masyarakatnya. Bila lahan itu sudah dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat. Maka, kita akan membangun dua kecamatan lagi di Kota Binjai. Sehingga, kota kita ini dapat menjadi Kota Sedang dan PAD dapat ditingkatkan menjadi Rp100 miliar. “Kami juga minta Polres Binjai untuk bisa menyikapinya dengan bijaksana,” ucapnya. (dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/