28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Dilarang Berorganisasi, Buruh SSKA Mogok Kerja

LUBUKPAKAM- Dilarang berserikat dan berkumpul, sekitar 100 orang Buruh PT Sinar Surya Kencana Abadi (SSKA), menggelar aksi unjukrasa dengan dan mogok kerja, didepan pabrik yang berlokasi di Dalu 10 A, Kecamatan Tanjungmorawa, Selasa (25/9) sekira pukul 11.00 WIB.

Buruh menilai, pimpinan PT SSKA telah mengangkangi hak normatif buruh, seperti yang tertera dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, bahwa buruh bebas berserikat. Tapi, pimpinan perusahan yang memproduksi kertas kardus, malah memecat para buruh yang nekat mendirikan organisasi di pabrik hal ini seperti dialami Sidik Jaya, yang berusaha mendirikan organisasi buruh semenjak awal tahun 2012. “Saya dipecat pimpinan perusahaan,” ungkap Sidik.

Padahal, menurut para buruh, organisasi didirikan untuk memperjuangkan aspirasi buruh, yang masih banyak dilanggar hak normatifnya. “Kami mendirikan organisasi untuk kepentingan buruh lainnya, sampai saat ini belum ada buruh yang ditingkatkan statusnya jadi karyawan, padahal dipekerjakan di sektor produksi, upah lembur  nggak jelas,” tambah Kamal buruh lainnya.

Aksi unjukrasa buruh ini sempat memanas, ketika buruh menggelar orasi melakukan pemblokiran jalan akses ke pabrik, dengan cara memparkirkan sepeda motor mereka dan memasang poster dijalan akses ke pabrik. Poster tersebut bertuliskan kecaman terhadap manajemen PT SSKA yang mengkebiri hak para buruh.

Bahkan seorang preman yang diduga suruhan perusahaan memaksa buruh untuk membuka kembali akses pabrik itu, agar truk pengangkut bahan mentah dan produksi pabrik tetap bisa melintas. Namun, situasi  itu tidak blangsung lama, setelah buruh bersedia mengakhiri aksi blokir tersebut.

Sementara, akibat aksi mogok kerja itu, aktifitas pabrik tampak lumpuh, sebab kegiatan produksi hanya dilakukan 8 orang pekerja saja, sedangkan buruh lainnya memilih melakukan mogok kerja. (btr)

LUBUKPAKAM- Dilarang berserikat dan berkumpul, sekitar 100 orang Buruh PT Sinar Surya Kencana Abadi (SSKA), menggelar aksi unjukrasa dengan dan mogok kerja, didepan pabrik yang berlokasi di Dalu 10 A, Kecamatan Tanjungmorawa, Selasa (25/9) sekira pukul 11.00 WIB.

Buruh menilai, pimpinan PT SSKA telah mengangkangi hak normatif buruh, seperti yang tertera dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, bahwa buruh bebas berserikat. Tapi, pimpinan perusahan yang memproduksi kertas kardus, malah memecat para buruh yang nekat mendirikan organisasi di pabrik hal ini seperti dialami Sidik Jaya, yang berusaha mendirikan organisasi buruh semenjak awal tahun 2012. “Saya dipecat pimpinan perusahaan,” ungkap Sidik.

Padahal, menurut para buruh, organisasi didirikan untuk memperjuangkan aspirasi buruh, yang masih banyak dilanggar hak normatifnya. “Kami mendirikan organisasi untuk kepentingan buruh lainnya, sampai saat ini belum ada buruh yang ditingkatkan statusnya jadi karyawan, padahal dipekerjakan di sektor produksi, upah lembur  nggak jelas,” tambah Kamal buruh lainnya.

Aksi unjukrasa buruh ini sempat memanas, ketika buruh menggelar orasi melakukan pemblokiran jalan akses ke pabrik, dengan cara memparkirkan sepeda motor mereka dan memasang poster dijalan akses ke pabrik. Poster tersebut bertuliskan kecaman terhadap manajemen PT SSKA yang mengkebiri hak para buruh.

Bahkan seorang preman yang diduga suruhan perusahaan memaksa buruh untuk membuka kembali akses pabrik itu, agar truk pengangkut bahan mentah dan produksi pabrik tetap bisa melintas. Namun, situasi  itu tidak blangsung lama, setelah buruh bersedia mengakhiri aksi blokir tersebut.

Sementara, akibat aksi mogok kerja itu, aktifitas pabrik tampak lumpuh, sebab kegiatan produksi hanya dilakukan 8 orang pekerja saja, sedangkan buruh lainnya memilih melakukan mogok kerja. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/