26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jaksa Tidak Temukan Dokumen Seperti Diharapkan

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte
Gaulle Ginting( Foto: Teddy Akbar/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai yang menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai kemarin (24/9) petang, belum mendapatkan dokumen seperti yang diinginkan. Diduga, ada oknum yang sengaja menghilangkan atau berupaya menyembunyikan bundelan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung selama 3 jam. Terhitung mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

“Ada beberapa dokumen yang dicari. Seperti dokumen pengadaan, kemudian dokumen perusahaan semuanya termasuk. Tidak seperti yang kita harapkan yang didapat (dokumennya),” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting didampingi Kasi Intel Erwin Nasution dan Penyidik Sri Afdhila di Kejari Binjai, Selasa (25/9).

Meski demikian, Asepte enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan oknum yang menyembunyikan dokumen pengadaan alat peraga SD TA 2011 itu.

Menurut dia, penyidik saat ini tengah menguatkan sekaligus mengumpulkan barang bukti lainnya.

“Masih ada ditemukan, walau belum sepenuhnya diharapkan,” ujarnya.

Apakah akan memanggil kembali Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Binjai, HM Sazali? Asepte belum dapat memastikan.

“Enggak ada kaitannya kesitu kalau dokumen (dipanggilnya Ketua Demokrat),” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Menurut Asepte, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendapati dokumen yang sesuai keinginan. Dia menambahkan, tim penyidik terus mempelajari dokumen yang ada sembari mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Kalau memang dibutuhkan, pasti akan dipanggil lagi. Kita akan pelajari secepatnya,” ujar Asepte diplomatis.

Informasi dihimpun, dokumen yang dicari penyidik dibutuhkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Akibatnya, hasil audit BPKP tersebut hingga kini tak kunjung keluar.

Sebab, dokumen yang dibutuhkan BPKP tidak dapat dipenuhi oleh penyidik. Asepte mengamini, hasil audit BPKP belum keluar.

“Dokumen yang diharapkan tentang pengadaan lengkap. Kita dapat, tapi tidak lengkap. Persisnya dokumen pengadaan. Ini tidak (yang didapat), tidak yang diharapkan dengan itu. Pada intinya, tim penyidik tetap bekerja secara maksimal,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp1,2 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.(ted/ala)

 

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte
Gaulle Ginting( Foto: Teddy Akbar/Sumut Pos)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai yang menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai kemarin (24/9) petang, belum mendapatkan dokumen seperti yang diinginkan. Diduga, ada oknum yang sengaja menghilangkan atau berupaya menyembunyikan bundelan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik berlangsung selama 3 jam. Terhitung mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.

“Ada beberapa dokumen yang dicari. Seperti dokumen pengadaan, kemudian dokumen perusahaan semuanya termasuk. Tidak seperti yang kita harapkan yang didapat (dokumennya),” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting didampingi Kasi Intel Erwin Nasution dan Penyidik Sri Afdhila di Kejari Binjai, Selasa (25/9).

Meski demikian, Asepte enggan berspekulasi lebih jauh soal adanya dugaan oknum yang menyembunyikan dokumen pengadaan alat peraga SD TA 2011 itu.

Menurut dia, penyidik saat ini tengah menguatkan sekaligus mengumpulkan barang bukti lainnya.

“Masih ada ditemukan, walau belum sepenuhnya diharapkan,” ujarnya.

Apakah akan memanggil kembali Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Binjai, HM Sazali? Asepte belum dapat memastikan.

“Enggak ada kaitannya kesitu kalau dokumen (dipanggilnya Ketua Demokrat),” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Menurut Asepte, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendapati dokumen yang sesuai keinginan. Dia menambahkan, tim penyidik terus mempelajari dokumen yang ada sembari mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Kalau memang dibutuhkan, pasti akan dipanggil lagi. Kita akan pelajari secepatnya,” ujar Asepte diplomatis.

Informasi dihimpun, dokumen yang dicari penyidik dibutuhkan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Akibatnya, hasil audit BPKP tersebut hingga kini tak kunjung keluar.

Sebab, dokumen yang dibutuhkan BPKP tidak dapat dipenuhi oleh penyidik. Asepte mengamini, hasil audit BPKP belum keluar.

“Dokumen yang diharapkan tentang pengadaan lengkap. Kita dapat, tapi tidak lengkap. Persisnya dokumen pengadaan. Ini tidak (yang didapat), tidak yang diharapkan dengan itu. Pada intinya, tim penyidik tetap bekerja secara maksimal,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar, yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu senilai Rp1,2 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018. Dalam proses penyelidikannya, puluhan kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi.(ted/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/