29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jadi Kurir Ganja 21 Kg, Sitompul Divonis 14 Tahun Bui

PUTUSAN: Hotlan Sitompul, terdakwa kurir ganja menjalani sidang putusan, Rabu (25/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotlan Sitompul, diganjar dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir ganja seberat 21 kg.

“Terdakwa Hotlan Sitompul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Hakim Ketua Ahmad Sumardi.

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon dan kuasa hukum terdakwa, kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kasus berawal pada 22 April 2019 sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, anggota dari Polrestabes Medan, Albert Nainggolan, Saksi Juni Goltom dan Munizar mendapat informasi bahwa di sebuah kost sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian, petugas mendatangi lokasi yang terletak di Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, No. 64, Kelurahan Padang Bulan.

“Lalu para saksi langsung mendatangi TKP dan melihat terdakwa Hotlan Sitompul sedang berada di dalam kamar kost. Lalu para saksi merasa curiga melihat terdakwa. kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa,” jelas Jaksa Tetty.

Para personel menemukan barang bukti berupa satu kotak Gudang Garam besar yang berisikan 22 bal/bungkus ganja kering dengan berat 21 kg di dalam kamar kost terdakwa.

“Kemudian para saksi menanyakan kepemilikkan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibelinya dari Wardi (DPO) seharga Rp1 juta per kilogramnya. Ganja tersebut akan terdakwa jual seharga Rp1,3 juta per kilogramnya,” tuturnya.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/ala)

PUTUSAN: Hotlan Sitompul, terdakwa kurir ganja menjalani sidang putusan, Rabu (25/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hotlan Sitompul, diganjar dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir ganja seberat 21 kg.

“Terdakwa Hotlan Sitompul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Hakim Ketua Ahmad Sumardi.

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon dan kuasa hukum terdakwa, kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Tampubolon, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kasus berawal pada 22 April 2019 sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, anggota dari Polrestabes Medan, Albert Nainggolan, Saksi Juni Goltom dan Munizar mendapat informasi bahwa di sebuah kost sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian, petugas mendatangi lokasi yang terletak di Jalan Bunga Cempaka, Pasar III, No. 64, Kelurahan Padang Bulan.

“Lalu para saksi langsung mendatangi TKP dan melihat terdakwa Hotlan Sitompul sedang berada di dalam kamar kost. Lalu para saksi merasa curiga melihat terdakwa. kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa,” jelas Jaksa Tetty.

Para personel menemukan barang bukti berupa satu kotak Gudang Garam besar yang berisikan 22 bal/bungkus ganja kering dengan berat 21 kg di dalam kamar kost terdakwa.

“Kemudian para saksi menanyakan kepemilikkan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibelinya dari Wardi (DPO) seharga Rp1 juta per kilogramnya. Ganja tersebut akan terdakwa jual seharga Rp1,3 juta per kilogramnya,” tuturnya.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/