25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab Sergai-BPN Sinergi Sukseskan Redistribusi Tanah

SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya membuka sekaligus memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun 2023, yang diselenggarakan di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (22/9).

Bupati Darma Wijaya yang juga selaku Ketua PPL Kabupaten Sergai mengajak seluruh perangkat daerah, perangkat desa, dan semua pihak yang terkait untuk bekerjasama menyukseskan kegiatan akses reforma agraria yang dilaksanakan di tiga lokasi yaitu Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

“Diharapkan pada pelaksanaan di tahun kedua dan ketiga dapat berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai,” katanya.

Terkait pelaksanaan sidang PPL pada program redistribusi tanah yang dilaksanakan hari ini, ada tiga tujuan yang ingin dicapai yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek, dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Ditargetkan penyerahan sertifikat sebanyak 700 bidang di mana pada hari ini disediakan sebanyak 370 bidang yang berada di 4 kecamatan yang terdiri dari 9 desa. Saya berharap kepada unsur PPL dapat melaksanakan sidang ini dengan baik dan menghasilkan kesimpulan demi terciptannya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sergai,” tambahnya lebih lanjut.

“Saya meyakini bahwa dengan berbekal semangat, kerja keras, dan kerja cerdas, serta didukung dengan kemampuan dan pengalaman seluruh pemangku amanah jajaran Pemkab Sergai, Insya Allah kita menyukseskan kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2023,”sambungnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP, mengatakan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kegiatan Reforma Agraia dan perjanjian kerja sama Kegiatan Akses Reforma Agraria serta Sidang PPL Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2023.

“MoU dan perjanjian kerja sama ini menggunakan model Kolaborasi Lintas Sektor yang bekerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Sergai dan model CSR (Corporate Social Responsibility) yang pada saat ini bekerjasama dengan PT. Socfin Indonesia Kebun Matapao. Diharapkan pada pelaksanaan di Tahun Kedua (Penataan Kelembagaan) dan Tahun Ketiga (Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran) dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ia menyebut, untuk mendukung tujuan kegiatan ini telah selesai dilaksanakan beberapa kegiatan di antaranya penyuluhan di desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa dan perwakilan masyarakat. Kemudian inventarisasi dan identifikasi dengan cara mengumpulkan seluruh berkas persyaratan pensertipikatan tanah. Lalu pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan langsung oleh petugas ukur dari BPN. Selanjutnya, penelitian lapang bersama perwakilan OPD Kabupaten Sergai yang tergabung di dalam PPL bersama tim dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan perangkat desa.

“Kegiatan Redistribusi Tanah dilanjutkan dengan sidang PPL yang kita laksanakan pada hari ini. Sidang ini dilaksnakan dalam rangka memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah,” katanya mengakhiri. (fad/han)

SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya membuka sekaligus memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun 2023, yang diselenggarakan di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (22/9).

Bupati Darma Wijaya yang juga selaku Ketua PPL Kabupaten Sergai mengajak seluruh perangkat daerah, perangkat desa, dan semua pihak yang terkait untuk bekerjasama menyukseskan kegiatan akses reforma agraria yang dilaksanakan di tiga lokasi yaitu Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

“Diharapkan pada pelaksanaan di tahun kedua dan ketiga dapat berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai,” katanya.

Terkait pelaksanaan sidang PPL pada program redistribusi tanah yang dilaksanakan hari ini, ada tiga tujuan yang ingin dicapai yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek, dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Ditargetkan penyerahan sertifikat sebanyak 700 bidang di mana pada hari ini disediakan sebanyak 370 bidang yang berada di 4 kecamatan yang terdiri dari 9 desa. Saya berharap kepada unsur PPL dapat melaksanakan sidang ini dengan baik dan menghasilkan kesimpulan demi terciptannya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sergai,” tambahnya lebih lanjut.

“Saya meyakini bahwa dengan berbekal semangat, kerja keras, dan kerja cerdas, serta didukung dengan kemampuan dan pengalaman seluruh pemangku amanah jajaran Pemkab Sergai, Insya Allah kita menyukseskan kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2023,”sambungnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP, mengatakan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kegiatan Reforma Agraia dan perjanjian kerja sama Kegiatan Akses Reforma Agraria serta Sidang PPL Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2023.

“MoU dan perjanjian kerja sama ini menggunakan model Kolaborasi Lintas Sektor yang bekerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Sergai dan model CSR (Corporate Social Responsibility) yang pada saat ini bekerjasama dengan PT. Socfin Indonesia Kebun Matapao. Diharapkan pada pelaksanaan di Tahun Kedua (Penataan Kelembagaan) dan Tahun Ketiga (Pengembangan Usaha dan Fasilitasi Akses Pemasaran) dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Ia menyebut, untuk mendukung tujuan kegiatan ini telah selesai dilaksanakan beberapa kegiatan di antaranya penyuluhan di desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa dan perwakilan masyarakat. Kemudian inventarisasi dan identifikasi dengan cara mengumpulkan seluruh berkas persyaratan pensertipikatan tanah. Lalu pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan langsung oleh petugas ukur dari BPN. Selanjutnya, penelitian lapang bersama perwakilan OPD Kabupaten Sergai yang tergabung di dalam PPL bersama tim dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan perangkat desa.

“Kegiatan Redistribusi Tanah dilanjutkan dengan sidang PPL yang kita laksanakan pada hari ini. Sidang ini dilaksnakan dalam rangka memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah,” katanya mengakhiri. (fad/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/