HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Humbang Hasundutan, D Lumbantoruan menyebutkan, CV Viktor belum dapat melunasi pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp19 juta, atas proyek pembangunan Outlet di Sipinsur yang berbiaya Rp850.800.000.
“Terhitung sejak surat Bupati, hingga saat ini belum ada pelunasan pembayaran yang dilakukan CV Viktor,” kata Lumbantoruan kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/10) di kantornya.
Padahal, lanjut D Lumbantoruan, pembayaran itu sudah jatuh tempo pada 28 Juli 2019, terhitung 60 hari sejak Bupati Dosmar Banjarnahor mengeluarkan surat tertanggal 27 Mei 2019 atas pembayaran denda keterlambatan.
Dijelaskan Lumbantoruan, CV Viktor pernah melakukan pencicilan pembayaran.
“Sebenarnya sudah dua kali dibayar kepada pemerintah, pertama Rp 5 juta, dan pada 31 Juli lalu sebesar Rp 8 juta, tapi untuk Rp5 juta, saya lupa tanggal berapa ditransfernya,”beber Lumbantoruan.
Tercatat, kini utang CV Viktor mencapai Rp19 juta lagi, dari nilai yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 32.330.400. “Saya terus tagih kontraktor sesuai kewajibannya, tapi sampai sampai sekarang belum dilunasi,” kata Lumbantoruan.
Disinggung, apakah perbuatan kontraktor itu melawan hukum , mantan pegawai di Badan Pemerintahaan Desa ini enggan menjawab. Namun, dirinya menyebut bahwa perbuatan kontraktor itu akan dikenakan sanksi yaitu blacklist.
Menurut dia, terjadinya kelebihan pembayaran itu, dikarenakan pengerjaan proyek pembangunan Outlet yang berfungsi untuk pameran tidak tuntas sampai batas kontrak pada 31 Desember 2018 lalu, dari kontrak kerja pada 2 November 2018. Ternyata, capaian hasil pekerjaan baru 97 persen.
“Jadi 3 persen lagi, pemerintah berutang, Cuma perusahaan kena dedna karena keterlambatan menyelesaikan setelah diperiksa oleh BPK,” terang Lumbantoruan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian, Radna Marbun kepada wartawan belum lama ini mengatakan, bahwa CV Viktor dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 32 juta atas proyek pembangunan tersebut.
Dari denda itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan teguran, mulai surat hingga mendatangi perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Pasar Laguboti, Kabupaten Toba Samosir.
Menurut Radna, pemerintah diberi tenggat waktu 60 hari oleh BPK untuk segera menyelesaikan permasalahaan tersebut. Batas akhir pembayaran sampai dengan 28 juli 2019,” ,” katanya pada 19 Juli 2019 lalu dikantornya.(mag-12/han)