26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

PNS Minta Perlindungan Hukum pada Kapoldasu dan Kapolri

Merasa Laporannya Tidak Ditanggapi Polres Binjai

BINJAI-Merasa tidak diperdulikan laporan pengaduannya di Polres Binjai, atas perkembangan kasus tanah miliknya yang dirampas Drs Jupri Ragani, Adian Daulay warga Jalan Candra Kirana, Keluarahan Binjai Estate, menyurati Kapoldasu, Kejatisu dan Kapolri. Laporan yang dilakukan pegawai negeri sipil ini untuk meminta perlindungan hukum.

“Jelas-jelas bukti utama kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor Pol : STPL/68/11/2010/SPK.B, di Polres Binjai, sudah P21 hanya tinggal surat tanahnya saja. Tapi, kenapa mereka (Polres Binjai) tidak mau menyitanya untuk melengkapi bukti,” tanya Adian Daulay, kecewa kepada POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos), Minggu (25/11) siang.

Diceritakannya, meski permasalahan tersebut sempat membuatnnya putus asa. Karena tidak ingin surat tanah akte ganti rugi no 594.4-079/AGR/STB/1989 tanggal 15 Desember 1989 miliknya, disalah gunakan orang. “Aku gak ingin surat milikku (SK Camat) itu disalahgunakan orang. Bisa saja nanti orang tersebut menggadaikannya ke bank,” takutnya.

Oleh sebab itu, ia melaporkannya ke Polres Binjai, agar surat tersebut ditahan kepolisian dan tak bisa dipergunakan si pemegangnya. “Awalnnya surat itu mau aku sertifikatkan, aku minta tolong sama pelaku (Drs Jupri Ragani). Tapi, kok gak siap-siap dan setiap aku tagih kok, jawabanya besok, ke besok. Dan seolah-olah, ia tidak ingin menyerahkan surat itu kepadaku. (bam/smg)

Merasa Laporannya Tidak Ditanggapi Polres Binjai

BINJAI-Merasa tidak diperdulikan laporan pengaduannya di Polres Binjai, atas perkembangan kasus tanah miliknya yang dirampas Drs Jupri Ragani, Adian Daulay warga Jalan Candra Kirana, Keluarahan Binjai Estate, menyurati Kapoldasu, Kejatisu dan Kapolri. Laporan yang dilakukan pegawai negeri sipil ini untuk meminta perlindungan hukum.

“Jelas-jelas bukti utama kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor Pol : STPL/68/11/2010/SPK.B, di Polres Binjai, sudah P21 hanya tinggal surat tanahnya saja. Tapi, kenapa mereka (Polres Binjai) tidak mau menyitanya untuk melengkapi bukti,” tanya Adian Daulay, kecewa kepada POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos), Minggu (25/11) siang.

Diceritakannya, meski permasalahan tersebut sempat membuatnnya putus asa. Karena tidak ingin surat tanah akte ganti rugi no 594.4-079/AGR/STB/1989 tanggal 15 Desember 1989 miliknya, disalah gunakan orang. “Aku gak ingin surat milikku (SK Camat) itu disalahgunakan orang. Bisa saja nanti orang tersebut menggadaikannya ke bank,” takutnya.

Oleh sebab itu, ia melaporkannya ke Polres Binjai, agar surat tersebut ditahan kepolisian dan tak bisa dipergunakan si pemegangnya. “Awalnnya surat itu mau aku sertifikatkan, aku minta tolong sama pelaku (Drs Jupri Ragani). Tapi, kok gak siap-siap dan setiap aku tagih kok, jawabanya besok, ke besok. Dan seolah-olah, ia tidak ingin menyerahkan surat itu kepadaku. (bam/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/