STABAT- Tuntut hak santunan hari tua (SHT), sebanyak 300 lebih eks karyawan PTPN 2 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Gohorlama, Tanjunberingin mengadakan pertemuan, Selasa (25/12). Pertemuan yang berlangsung di kediaman ketua panitia perjuangan hak-hak para pensiunan Aditaslim itu, turut dihadiri anggota DPRD Sumut Hardi Mulyono, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Maldi SH Hasibuan, dan Persatuan Purnakarya Perkebunan Repoblik Indonesia (P3RI) Gohorlama, Sarifuddin Fersi.
Aditaslim menyebutkan, SHT setiap eks karyawan PTPN 2 Gohorlama, harusnya diberikan setelah para karyawan pensiun.
Uang SHT itu, bilang Aditaslim, sangat dinanti dan diharap seluruh pensiunan. “Uang itu jumlahnya lumayan besar. Bayangkan saja, untuk satu orang pensiunan wajib menerima SHT sekitar Rp15 sampai Rp60 juta,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Humas PTPN 2 Gohorlama, Sudarman mengaku, SHT eks karyawan sampai saat ini masih dalam pengurusan. “Jumlah eks karyawan yang belum menerima SHT memang masih banyak. Tapi perusahaan tidak dapat memberikan secara serentak. Alasannya tentu mereka tahu,” katanya. (joe/smg)