Site icon SumutPos

Dituntut 18 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Rusunawa Sibolga Menangis

Kedua terdakwa saat mendengar Tuntutan dari JPU di PN Medan.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tak terima dituntut 18 bulan kurungan penjara, mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga Januar Efendi, menangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1) sore.

Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar, menilai dirinya tidak bersalah dan tak pantas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen selama 18 bulan penjara.

Januar menangis terus dipelukan sang istri, yang setia menemani dirinya saat bersidang. Sementara putrinya yang turut hadir, juga tampak larut merasakan kesedian Januar dengan meneteskan air mata.

“Enggak terima aku dituntut berapa tahun pun. Sedikit pun gak ada kucicipi uang kerugian negara itu. Tengoklah, binikku yang tiap hari datang ke sini, ongkosnya pun dari jual piring. Gak ada lagi hartaku,” ratap Januar dengan nada sedih sembari memeluk istrinya.

Menurutnya, selama mengabdi 30 tahun di Pemko Sibolga, ia bekerja sesuai dengan perintah atasan, salah satunya Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk. “Saya kan bekerja atas perintah wali kota. Salah saya di mana, sedangkan yang memerintahkan pembangunan itu enak-enak di luar sana,” ujarnya.

Istri Januar, B Sianturi menjelaskan, masalah tuntutan hukuman yang ditangisi suaminya, melainkan rindu suasana berkumpul di rumah bersama keluarganya sejak mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan belakangan ini.

“Rindu abang (Januar) sama anak-anak di rumah, Dek. Kasihan dia sama anak dan istrinya, harta kami udah gak ada lagi. Satu per satu barang-barang kami pun udah kami jualnya. Saya bela-belain datang setiap persidangannya, ongkosnya dari jual piring,” ujar Boru Sianturi dengan mata berkaca-kaca.

Ditambah lagi, keinginan Januar untuk pulang ke rumah dan bertemu sanak keluarga. Kelurga pun mengharapkan Januar bisa pulang dan berkumpul saat perayaan Idul Fitri tahun 2017. “Kalau dituntut seperti itu, semoga diringankan kembali majelis hakim. Agar abang bisa pulang saat Lebaran nanti,” kata sang istri dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya di persidangan, Januar dan Adely Lis sama-sama dituntut satu tahu enam bulan penjara, karena dianggap terbukti bersalah dalam pembangunan revitalisasi Rusunawa Sibolga dengan kerugian negara senilai Rp 3,28 miliar. “Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Januar Efendi Siregar dan Adely Lis pidana penjara satu tahun enam bulan denda Rp 60 miliar, subsider tiga bulan,” jelas Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Selain pidana penjara, Adely Lis dibebankan membayar uang pengganti yang diambil dari uang jaminan sebesar Rp 3,28 miliar sesuai dengan angka kerugian yang dialami Pemko Sibolga berdirinya Rusunawa tersebut. Sementara Januar dibebaskan dari pengembalian uang kerugian negara karena tidak diangap menikmatinya.

Dalam dakwaan, Adely Lis selaku penjual tanah berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 98/L/SGM/2012 tanggal 21 Juni 2012 bersama-sama Januar Efendy Siregar berdasarkan surat perintah Walikota Sibolga No.800/959/SP/2012 tanggal 21 Juni 2012.

Dijelaskan Netty, pada pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar, diduga terjadi mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah sehingga merugikan keuangan negara.

Di mana pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya, tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar, kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adely Lis telah menguntungkan dirinya sendiri. Sedangkan negara atau Pemko Sibolga telah dirugikan sebesar Rp 3.280.015.400 sebagaimana laporan hasil audit investigatif perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Atas perbuatannya, Januar dan Adely Lis dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/han)

 

Exit mobile version