SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Cafee And Resto 767 di jalan S. Parman, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga diduga menjual minuman keras (Miras).
Hal tersebut dikatakan Nurul Safril selaku Aliansi Pemuda Kota Sibolga, dia menduga bahwa cafee 767 menjual minuman keras.
“Kuat dugaan kita, bahwa cafee 767 menjual Minuman keras,” kata Safril kepada wartawan. Kamis, (26/01).
Safril menjelaskan, bahwa Perpres nomor 74 tahun 2013, dijelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2012 Tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Kita mempertanyakan apakah cafee 767 sudah memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” ucapnya.
Sementara itu, Okka diketahui sebagai Owner Cafee 767 saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
“Kalau minuman beralkohol tinggi tak ada jual lah gak ada jual,” ucapnya singkatnya.(Mag-5).