Labuhanbatu- Dituding melakukan penggelapan 1096 batang rel atau sepanjang 3,9 kilometer, HS warga Dusun Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh PT Leidong Jaya Selasa (26/2) kemarin.
HS dilaporkan Adi Purba atas sangkaan penggelapan 1096 batang besi rel, yang dipinjamnya dari PT Leidong Jaya pada 12 Juli 2001 silam, dengan alasan untuk dipergunakan untuk membuka lahan di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat.
Pelapor melalui Sono dan Tamba kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, Selasa (26/2) menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2001 silam HS meminjam rail milik perusahaan mereka sepanjang 3,9 kilometer untuk dipergunakan mengangkut segala keperluan saat membuka lahan disekitaran Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
‘’Tahun 2010 lalu, PT Leidong Jaya sudah mempertanyakan pada pelaku kapan ia akan mengembalikan besi rel tersebut. Terlapor mengaku mengatakan ia masih memakainya. Belakangan setelah dilakukan pengecekan, rel itu tidak lagi berada ditempatnya. (jok)