29 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Penertipan Tower BTS di Deliserdang Terkesan Tebang Pilih

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kegiatan penertiban tower BTS (Base Transceiver Station) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang terkesan tebang pilih. Hal ini diperlihatkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dengan mendatangi lokasi tower TBS di lahan milik warga di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/2).

Kehadiran Asri Ludin di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab sejumlah bangunan alat Telekomunikasi Tower atau Menara menjamur di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diduga juga belum mengantongi izin tidak ditertibkan atau dibongkar.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Eko Sopianto SE kepada wartawan, Kamis (26/2) mengakui, mendukung penertiban tower ilegal atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tapi Pak Bupati Deliserdang jangan tebang pilih, tertibkan juga tower yang diduga bermasalah berada di bahu jalan dan tanah milik Pemkab Deliserdang yang diduga tidak memiliki izin,” kata Eko Sopianto.

Eko Sopianto mengakui, mendapat informasi tower berada di bahu Jalan yakni di Jalan Kirab Remaja Kecamatan Lubukpakam, tower di fasilitas umum tanah Pemkab yakni di dalam Halaman Pustu Tumpatan, Kacamatan Beringin. Kedua tower tersebut bertuliskan PT Indomitra Global, General Contractor Elictrical System Engineering.

Sedangkan dengan model tower yang sama juga tampak di Sekolah Dasar (SD) Negeri 106162 Jalan BT Sihombing Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan dan dibahu di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Sedangkan dibahu Jalan tepatnya didepan Polsek Tanjungmorawa sedang proses pembangunan.

“Selain keberadaan tower yang menjamur di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diduga belum mengantongi izin, juga sangat mendampak mengancam keselamatan dan kesehatan warga terkhusus anak sekolah. Serta lokasi yang dibahu jalan berdampak kepada pengguna jalan,” akunya.

Menurut Eko Supianto, kondisi bangunan tower “menjamur” di bahu jalan dan tanah milik pemkab telah bertahun-tahun berdiri.

“Ironisnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi untuk mendirikan tower pada Bab VII Pengamanan dan Perlindungan Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 84 ayat (1) instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi,” katanya.

Merujuk PP tersebut, sebut Eko Supianto sebagaimana diketahui untuk persyaratan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Deliserdang beberapa persyaratan yakni harus memiliki bukti pelunasan PBB. Selain itu memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sehingga melihat kondisi dilapangan yang berada di fasilitas umum, berupa di lingkungan pendidikan, kesehatan dan jalan sangat kontras dikeluarkannya izin-izinnya,”tegas Eko Supianto.

Baik itu tanah maupun bangunan milik Pemerintah sesuai aturannya tidak membayar pajak. Namun perusahaan yang melakukan kerjasama ditanah milik Pemerintah, ketentuannya bangunan yang dibayar pajaknya.

Pembayaran PBB bangunan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu adanya kesepakatan perjanjian bersama antara pihak Perusahaan dengan Pemkab Deliserdang terkait pinjam pakai lahan atau tanah milik Pemkab tersebut.

“Dengan adanya temuan tower yang berada diatas tanah milik Pemerintah, sementara tower tersebut merupakan komersil yang menguntungkan sebuah

perusahaan. Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan untuk mengusut dugaan tidak memiliki izin maupun dugaan kebocoran PAD,” tegasnya.

Selain itu, Eko Supianto juga memflashback maraknya tower-tower di Deliserdang diduga karena oknum mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengaruh di Pemkab Deliserdang untuk mendirikan tower tanpa memenuhi persyaratan.

“Saya teringat dengan teman saya, bahwa sepuluh tahun yang lalu mengungkapkan ada oknum sewaktu itu PNS beliau menjadi agen berdirinya tower-tower yang ada di Deliserdang,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang, A Fitrian Syukri SSTP MSi ketika dikonfirmasi mengakui kahadiran Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan di lokasi tower di lahan milik warga di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam untuk menertibkan tower yang berakhir izinnya.

“Pada tahun 1997 pernah keluar izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang,”katanya.

Menurut Syukri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu Tower merupakan izin berjangka yang wajib diperpanjang setiap 3 tahun sekali. “Namun berlakunya Perda 6 tahun 2011 sampai dengan tidak berlakunya IMB menjadi  PBG, pihak tower tersebut tidak pernah mengurus izinnya kembali karena izin sebelumnya sudah lama tidak berlaku,” ungkapnya.

“Selanjutnya dijalankan SOP oleh Satpol PP sebelumnya namun tidak ditanggapi dan hari ini ditertibkan, tambah Syukri.

Syukri saat disinggung bahwa Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang dinilai tebang pilih melakukan penertiban tower, sebab di lokasi bahu jalan maupun di fasilitas umum juga diduga tidak memiliki izin, Syukri tidak merespon.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang SSTP, MSi menyebut lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin termasuk dibahu jalan maupun di fasilitas umum milik Pemkab Deliserdang akan ditindak secara bertahap.

“Tadi sudah disampaikan Bapak Bupati itukan secara kelanjutan. Itukan baru aksi pertama. Bagi semua jaringan-jaringan yang tidak punya kita tertibkan semua, ya pasti dibongkar habis. Kita kasih kesempatan sebenarnya, itukan sudah jalan SOP-nya, sudah ada peringatan. Peringatan itukan adalah waktu untuk mereka untuk mengurus izin kan, harusnya,” ungkapnya.(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kegiatan penertiban tower BTS (Base Transceiver Station) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang terkesan tebang pilih. Hal ini diperlihatkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dengan mendatangi lokasi tower TBS di lahan milik warga di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/2).

Kehadiran Asri Ludin di lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab sejumlah bangunan alat Telekomunikasi Tower atau Menara menjamur di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diduga juga belum mengantongi izin tidak ditertibkan atau dibongkar.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Eko Sopianto SE kepada wartawan, Kamis (26/2) mengakui, mendukung penertiban tower ilegal atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tapi Pak Bupati Deliserdang jangan tebang pilih, tertibkan juga tower yang diduga bermasalah berada di bahu jalan dan tanah milik Pemkab Deliserdang yang diduga tidak memiliki izin,” kata Eko Sopianto.

Eko Sopianto mengakui, mendapat informasi tower berada di bahu Jalan yakni di Jalan Kirab Remaja Kecamatan Lubukpakam, tower di fasilitas umum tanah Pemkab yakni di dalam Halaman Pustu Tumpatan, Kacamatan Beringin. Kedua tower tersebut bertuliskan PT Indomitra Global, General Contractor Elictrical System Engineering.

Sedangkan dengan model tower yang sama juga tampak di Sekolah Dasar (SD) Negeri 106162 Jalan BT Sihombing Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan dan dibahu di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Sedangkan dibahu Jalan tepatnya didepan Polsek Tanjungmorawa sedang proses pembangunan.

“Selain keberadaan tower yang menjamur di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diduga belum mengantongi izin, juga sangat mendampak mengancam keselamatan dan kesehatan warga terkhusus anak sekolah. Serta lokasi yang dibahu jalan berdampak kepada pengguna jalan,” akunya.

Menurut Eko Supianto, kondisi bangunan tower “menjamur” di bahu jalan dan tanah milik pemkab telah bertahun-tahun berdiri.

“Ironisnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi untuk mendirikan tower pada Bab VII Pengamanan dan Perlindungan Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 84 ayat (1) instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi,” katanya.

Merujuk PP tersebut, sebut Eko Supianto sebagaimana diketahui untuk persyaratan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Deliserdang beberapa persyaratan yakni harus memiliki bukti pelunasan PBB. Selain itu memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sehingga melihat kondisi dilapangan yang berada di fasilitas umum, berupa di lingkungan pendidikan, kesehatan dan jalan sangat kontras dikeluarkannya izin-izinnya,”tegas Eko Supianto.

Baik itu tanah maupun bangunan milik Pemerintah sesuai aturannya tidak membayar pajak. Namun perusahaan yang melakukan kerjasama ditanah milik Pemerintah, ketentuannya bangunan yang dibayar pajaknya.

Pembayaran PBB bangunan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu adanya kesepakatan perjanjian bersama antara pihak Perusahaan dengan Pemkab Deliserdang terkait pinjam pakai lahan atau tanah milik Pemkab tersebut.

“Dengan adanya temuan tower yang berada diatas tanah milik Pemerintah, sementara tower tersebut merupakan komersil yang menguntungkan sebuah

perusahaan. Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan untuk mengusut dugaan tidak memiliki izin maupun dugaan kebocoran PAD,” tegasnya.

Selain itu, Eko Supianto juga memflashback maraknya tower-tower di Deliserdang diduga karena oknum mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pengaruh di Pemkab Deliserdang untuk mendirikan tower tanpa memenuhi persyaratan.

“Saya teringat dengan teman saya, bahwa sepuluh tahun yang lalu mengungkapkan ada oknum sewaktu itu PNS beliau menjadi agen berdirinya tower-tower yang ada di Deliserdang,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang, A Fitrian Syukri SSTP MSi ketika dikonfirmasi mengakui kahadiran Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan di lokasi tower di lahan milik warga di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam untuk menertibkan tower yang berakhir izinnya.

“Pada tahun 1997 pernah keluar izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang,”katanya.

Menurut Syukri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu Tower merupakan izin berjangka yang wajib diperpanjang setiap 3 tahun sekali. “Namun berlakunya Perda 6 tahun 2011 sampai dengan tidak berlakunya IMB menjadi  PBG, pihak tower tersebut tidak pernah mengurus izinnya kembali karena izin sebelumnya sudah lama tidak berlaku,” ungkapnya.

“Selanjutnya dijalankan SOP oleh Satpol PP sebelumnya namun tidak ditanggapi dan hari ini ditertibkan, tambah Syukri.

Syukri saat disinggung bahwa Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang dinilai tebang pilih melakukan penertiban tower, sebab di lokasi bahu jalan maupun di fasilitas umum juga diduga tidak memiliki izin, Syukri tidak merespon.

Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang SSTP, MSi menyebut lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin termasuk dibahu jalan maupun di fasilitas umum milik Pemkab Deliserdang akan ditindak secara bertahap.

“Tadi sudah disampaikan Bapak Bupati itukan secara kelanjutan. Itukan baru aksi pertama. Bagi semua jaringan-jaringan yang tidak punya kita tertibkan semua, ya pasti dibongkar habis. Kita kasih kesempatan sebenarnya, itukan sudah jalan SOP-nya, sudah ada peringatan. Peringatan itukan adalah waktu untuk mereka untuk mengurus izin kan, harusnya,” ungkapnya.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru