TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan operasi yustisi Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi, TNI dan Koramil 12 Bandar Khalifah menghukum 6 orang warga dengan push-up karena melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (26/3).
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan, mengatakan operasi yustisi rutin dilakukan di masa pandemi Covid-19. Selain menekan angka jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Bandar Khalifah, juga untuk menegakkan Pergub No. 34 tahun 2020 terkait penegakan disiplin penanganan masa pandemi Covid-19.
“Kita tetap lakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk terus mematuhi prokes yang sudah ditentukan. Karena dengan mematuhi prokes, angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,”ujar Panjaitan.
AKP S Panjaitan juga mengimbau seluruh masyarakat Bandar Khalifah di masa pandemi Covid-19, tetap melaksanakan 5 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan operasi yustisi Polsek Bandar Khalifah Resor Tebingtinggi, TNI dan Koramil 12 Bandar Khalifah menghukum 6 orang warga dengan push-up karena melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (26/3).
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan, mengatakan operasi yustisi rutin dilakukan di masa pandemi Covid-19. Selain menekan angka jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Bandar Khalifah, juga untuk menegakkan Pergub No. 34 tahun 2020 terkait penegakan disiplin penanganan masa pandemi Covid-19.
“Kita tetap lakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk terus mematuhi prokes yang sudah ditentukan. Karena dengan mematuhi prokes, angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan,”ujar Panjaitan.
AKP S Panjaitan juga mengimbau seluruh masyarakat Bandar Khalifah di masa pandemi Covid-19, tetap melaksanakan 5 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas. (ian/han)