MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam waktu dekat akan memanggil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Pemanggilan tersebut terkait dengan pemakzulan Susanti oleh DPRD Kota Pematangsiantar melalui rapat paripurna, Senin (20/3/2023) lalu.
“DPRD Pematangsiantar harus menyurati saya. Tapi ini saya akan panggil,” sebut Gubernur Edy kepada wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/3/2023).
Mantan Pangkostrad itu menilai bukan masalah politik, antara Susanti dengan DPRD Kota Pematangsiantar. Akan tetapi masalah kinerja. Sehingga masih diperbaiki tanpa dilakukan pemakzulan itu.
“Saya akan cari tahu. Ini bukan urusan politik tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja ada langkah (solusi) yang dilakukan,” ucap Gubernur Edy.
Gubernur Edy menjelaskan, pemanggilan Susanti dan Ketua DPRD Pematangsiantar, untuk memastikan duduk permasalahan sebenarnya. Yang berdampak dengan pemberhentian orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Saya tahu dulu persoalannya apa, karena masih simpang siur. Nanti kita pastikan, pernah saya bicara (sama Susanti. Tapi masih mengambang. Belum ada kepastian,” ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Gubernur Edy mengungkapkan selaku perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, bertanggungjawab penuh terkait ini. Sehingga mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, berjanji akan menyelesaikan masalah antara Wali Kota dan DPRD Pematangsiantar.
“Pastinya nanti saya akan cari tahu. Ini tanggungjawab saya (menyelesaikan masalah),” jelas Gubernur Edy.(gus)