28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Coblos Ulang di Sejumlah TPS di Langkat & Dairi

Rudy Sitanggang/Sumut Pos
BAWASLU DAIRI: Anggota Bawaslu Dairi, Maimanah Angkat dan Pandapotan Rajagukguk, memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Dairi, Jalan Makmur No 34 Sidikalang, Jumat (26/4).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat merekomendasikan penghitungan ulang di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dikarenakan petugas melakukan kesalahan hitung jumlah pemilih, yakni suara sah lebih besar dari pemilih yang hadir.

“Penghitungan suara ulang itu dilakukan di delapan tempat pemungutan suara yang tersebar di lima kecamatan,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Langkat Bidang Penyelesaian Sengketa, Marhadenis Nasution, Jumat (26/4).

Dari 8 TPS itu, 1 TPS di Desa Stabat Lama di Kecamatan Wampu, 1 di Kelurahan Stabat Baru di Kecamatan Stabat 2 TPS di Desa Mekar Sari dan Desa Sei Litur Tasik di Kecamatan Sawit Seberang.

Selanjutnya, 1 TPS di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, 1 TPS di Desa Purwobinganun dan 1 TPS Desa Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingei.

“Sudah kita sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Langkat, agar secepatnya dilakukan penghitungan suara ulang,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat, Sopian Sitepu, yang dihubungi menyampaikan, penghitungan suara ulang sudah dilakukan di beberapa TPS, sesuai rekomendasi Bawaslu. “TPS sedang dalam proses penghitungan ulang. Sebagian sudah selesai, namun ada juga yang belum seperti di Kecamatan sawit Seberang, masih proses,” katanya.

Coblos Ulang di Dairi

Sementara di Kabupaten Dairi, tiga pengawas pemilih kecamatan (Panwascam) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS. Ketiga Panwascam itu yakni Panwascam Tanah Pinem, Sumbul, serta Sidikalang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan hubungan antar lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi, Maimanah Angkat, didampingi divisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa, Pandapotan Rajagukguk, kepada wartawan, Jumat (26/4) di Kantor Bawaslu Dairi jalan Makmur Sidikalang, mebenarkan rekomendasi Panwascam tersebut.

“Berdasarkan koordinasi kami, baru 2 Panwascam yang merekomendasikan PSU yakni Panwascam Tanah Pinem dan Sumbul. Sementara untuk Panwascam Sidikalang, belum ada koordinasi. Tetapi memang potensi untuk PSU di Sidikalang ada,” kata Maimanah.

Diterangkan Maimanah, Kecamatan Tanah Pinem di TPS 2 Desa Lau Njuhar dengan jumlah DPT sebanyak 282 pemilih, dan di Desa Pasir Belang yakni TPS 2 dengan jumlah DPT 235 pemilih, serta TPS 3 dengan jumlah DPT 183 pemilih. Sedangkan di Desa Pegagan Julu 3 yakni di TPS 3 dengan jumlah DPT 256 pemilih.

Dasar Panwascam rekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 2 Lau Njuhar dan TPS 2 dan 3 Desa Pasir Belang, atas laporan salahsatu peserta pemilu bahwa KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) melayani pemilih yang masuk DPK (daftar pemilih khusus). Padahal pemilih itu sudah terdaftar di DPT Kabupaten lain saat pencoblosan, 17 April 2019 lalu.

Sementara di TPS 3 Desa Pegagan Julu 3 Sumbul, Panwascam menemukan ada 6 orang pemilih memiliki e-KTP dari luar Dairi. Keenam pemilih ini mengintimidasi dan mendesak KPPS agar diizinkan memilih di TPS itu. Alasannya, mereka memiliki e-KTP, tetapi bukan berdomisili Dairi.

“Tetapi di TPS 3 itu, yang direkomendasikan PSU hanya 4 kategori. Yakni Pilpres, DPR-RI Sumut 3, DPD, dan DPRD Sumut 11,” kata Maimanah.

Bawaslu menegaskan, dasar hukum rekomendasi PSU sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 372-373, PKPU No 3 tahun 2019 serta Perbawaslu No 8 tahun 2019. Menurut keduanya, tidak ada intervensi Bawaslu terhadap Panwascam untuk melakukan PSU.

“Begitu juga dengan Panwascam, dipastikan tidak mengintervensi pihak lain. Hanya memberi rekomendasi PSU,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Dairi, Fredy didampingi komisoner, Jenny Ester Pandiangan, mengatakan pihaknya sudah menjawab rekomendasi 1 dari 3 rekomendasi tersebut, yakni dari Panwascam Tanah Pinem.

“Rekomendasi Panwascam Tanah Pinem untuk menggelar PSU ditolak, karena tidak memenuhi unsur. Sesuai pasal 372 ayat 2 huruf d berbunyi, pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Pemduduk Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Sementara pemilih yang direkomendasikan itu memiliki e-KTP Tanah Pinem,” ucap Jenny.

Jenny membenarkan, tiga Panwascam merekomendasikan PSU yakni 3 TPS di Kecamatan Tanah Pinem, 1 TPS di Kecamatan Sumbul dan 6 TPS di Kecamatan Sidikalang yakni TPS 02 dan TPS 12 Sidikalang.

TPS 4 Desa Bintang Mersada, TPS 4 Kelurahan Batang Beruh, TPS 3 Kelurahan Bintang Hulu serta TPS 1 Desa Hutarakyat semuanya berada di Kecamatan Sidikalang daerah pemilihan 1.

Baru Dua Kecamatan di Deliserdang

Di Kabupaten Deliserdang, perhitungan rekapitulasi surat suara per TPS per desa yang berlangsung di PPK, dinilai berjalan lamban. Hingga kemarin, baru 150 TPS dari dua kecamatan yang rekapitulasi surat suaranya masuk ke KPU. Kedua Kecamatan itu yakni Gunung Meria dan Pagar Merbau.

“Lambatnya perhitungan di PPK dikarenakan banyaknya komplain dari saksi peserta Pemilu dan Panwaslu,” kata Ketua KPU Deliserdang Timor Dahlia Daulyai.

Komplain dari saksi dan panwas umumnya karena kesalahan penulisan perolehan suara dalam C1 plano. Kesalahan tulisan itu bisa disebabkan faktor kelelahan. Sehingga angka di C1 plano tidak sesuai dengan angka di C1 milik saksi atau Panwas.

“Ada juga kesalahan karena kekurangpahaman petugas KPPS saat perhitungan surat suara. Ada petugas KPPS yang menghitung dua hasil perolehan suara. Karena yang dicoblos lambang partai dan nama caleg. Seharusnya hanya satu. Makanya ketika dikoreksi, hasilnya tidak singkron antara jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan jumlah perhitungan,”sebut Timo.

Meski ada kendala pada rapat rekapitulasi di PPK, KPU mendorong agar rapat pleno di tingkat PPK sesuai dengan jadwal yang ada. Adapun batas waktu perhitungan di PPK hingga 4 Mei, yang juga batas awal rapat pleno di KPU.

Wacana Pemilu Ulang adalah Makar

Menanggapi adanya desakan dari peserta pemilu atau pihak lain yang membangun opini ‘Pemilu Ulang’ maupun Delegitimasi Pemilu 2019, Juru Bicara TKD Sumut Jokowi – Amin, Sutrisno Pangaribuan, menyebutnya sebagai tindakan melawan hukum. “Itu tindakan makar. Harus ada langkah konkrit pemerintah untuk melakukan tindakan hukum,” terang Sutrisno, kemarin.

Menurutnya, Pemilu serentak 2019 yang baru pertama kali digelar untuk memilih Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, secara umum berjalan baik. “Meskipun ada beberapa kekurangan, namun tidak benar kalau disebut Pemilu terburuk. Pemilu bersamaan maupun Pemilu serentak tentu didasari pada peraturan perundang- undangan. Maka jika Pemilu 2019 ada kekurangan, maka secara teknis menjadi tanggungjawab penyelenggara Pemilu. Sedangkan secara substansi, menjadi tanggung jawab pembuat Undang- undang, yaitu DPR RI dan Presiden,” katanya.

Karena itu, segala kekurangan Pemilu 2019 menjadi tanggung jawab penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP), pembuat UU (DPR RI dan Presiden RI), peserta Pemilu, yaitu Partai Politik, calon perseorangan, dan Paslon Presiden/ Wakil Presiden.

“Penyelenggara Pemilu rutin mengadakan rapat koordinasi bersama peserta Pemilu dan stakeholder Pemilu. Sehingga semua pihak dipastikan berpartisipasi terhadap kekurangan Pemilu 2019,” ucap Sutrisno.

Oleh karena itu, kata Sutrisno, segala bentuk kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 harus diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan.

Beberapa rekomendasi Bawaslu, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, sebagian lagi masih sedang dalam penanganan, baik terkait teknis Pemilu, maupun dugaan tindak pidana Pemilu. Semua masalah Pemilu pasti dapat diselesaikan dengan baik.

Jika segala kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah ditangani sesuai regulasi yang ada, lanjut Sutrisno, maka kita harus percaya kepada KPU RI, BAWASLU RI, DKPP RI, Gakkumdu untuk menyelesaikan semua persoalan Pemilu 2019. (bam/mag-10/btr/mag-1)

Rudy Sitanggang/Sumut Pos
BAWASLU DAIRI: Anggota Bawaslu Dairi, Maimanah Angkat dan Pandapotan Rajagukguk, memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Dairi, Jalan Makmur No 34 Sidikalang, Jumat (26/4).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat merekomendasikan penghitungan ulang di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dikarenakan petugas melakukan kesalahan hitung jumlah pemilih, yakni suara sah lebih besar dari pemilih yang hadir.

“Penghitungan suara ulang itu dilakukan di delapan tempat pemungutan suara yang tersebar di lima kecamatan,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Langkat Bidang Penyelesaian Sengketa, Marhadenis Nasution, Jumat (26/4).

Dari 8 TPS itu, 1 TPS di Desa Stabat Lama di Kecamatan Wampu, 1 di Kelurahan Stabat Baru di Kecamatan Stabat 2 TPS di Desa Mekar Sari dan Desa Sei Litur Tasik di Kecamatan Sawit Seberang.

Selanjutnya, 1 TPS di Desa Buluh Telang Kecamatan Padang Tualang, 1 TPS di Desa Purwobinganun dan 1 TPS Desa Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingei.

“Sudah kita sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Langkat, agar secepatnya dilakukan penghitungan suara ulang,” katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat, Sopian Sitepu, yang dihubungi menyampaikan, penghitungan suara ulang sudah dilakukan di beberapa TPS, sesuai rekomendasi Bawaslu. “TPS sedang dalam proses penghitungan ulang. Sebagian sudah selesai, namun ada juga yang belum seperti di Kecamatan sawit Seberang, masih proses,” katanya.

Coblos Ulang di Dairi

Sementara di Kabupaten Dairi, tiga pengawas pemilih kecamatan (Panwascam) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS. Ketiga Panwascam itu yakni Panwascam Tanah Pinem, Sumbul, serta Sidikalang.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan hubungan antar lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi, Maimanah Angkat, didampingi divisi hukum penindakan pelanggaran dan sengketa, Pandapotan Rajagukguk, kepada wartawan, Jumat (26/4) di Kantor Bawaslu Dairi jalan Makmur Sidikalang, mebenarkan rekomendasi Panwascam tersebut.

“Berdasarkan koordinasi kami, baru 2 Panwascam yang merekomendasikan PSU yakni Panwascam Tanah Pinem dan Sumbul. Sementara untuk Panwascam Sidikalang, belum ada koordinasi. Tetapi memang potensi untuk PSU di Sidikalang ada,” kata Maimanah.

Diterangkan Maimanah, Kecamatan Tanah Pinem di TPS 2 Desa Lau Njuhar dengan jumlah DPT sebanyak 282 pemilih, dan di Desa Pasir Belang yakni TPS 2 dengan jumlah DPT 235 pemilih, serta TPS 3 dengan jumlah DPT 183 pemilih. Sedangkan di Desa Pegagan Julu 3 yakni di TPS 3 dengan jumlah DPT 256 pemilih.

Dasar Panwascam rekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 2 Lau Njuhar dan TPS 2 dan 3 Desa Pasir Belang, atas laporan salahsatu peserta pemilu bahwa KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) melayani pemilih yang masuk DPK (daftar pemilih khusus). Padahal pemilih itu sudah terdaftar di DPT Kabupaten lain saat pencoblosan, 17 April 2019 lalu.

Sementara di TPS 3 Desa Pegagan Julu 3 Sumbul, Panwascam menemukan ada 6 orang pemilih memiliki e-KTP dari luar Dairi. Keenam pemilih ini mengintimidasi dan mendesak KPPS agar diizinkan memilih di TPS itu. Alasannya, mereka memiliki e-KTP, tetapi bukan berdomisili Dairi.

“Tetapi di TPS 3 itu, yang direkomendasikan PSU hanya 4 kategori. Yakni Pilpres, DPR-RI Sumut 3, DPD, dan DPRD Sumut 11,” kata Maimanah.

Bawaslu menegaskan, dasar hukum rekomendasi PSU sesuai UU Pemilu No 7 tahun 2017 pasal 372-373, PKPU No 3 tahun 2019 serta Perbawaslu No 8 tahun 2019. Menurut keduanya, tidak ada intervensi Bawaslu terhadap Panwascam untuk melakukan PSU.

“Begitu juga dengan Panwascam, dipastikan tidak mengintervensi pihak lain. Hanya memberi rekomendasi PSU,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Dairi, Fredy didampingi komisoner, Jenny Ester Pandiangan, mengatakan pihaknya sudah menjawab rekomendasi 1 dari 3 rekomendasi tersebut, yakni dari Panwascam Tanah Pinem.

“Rekomendasi Panwascam Tanah Pinem untuk menggelar PSU ditolak, karena tidak memenuhi unsur. Sesuai pasal 372 ayat 2 huruf d berbunyi, pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Pemduduk Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Sementara pemilih yang direkomendasikan itu memiliki e-KTP Tanah Pinem,” ucap Jenny.

Jenny membenarkan, tiga Panwascam merekomendasikan PSU yakni 3 TPS di Kecamatan Tanah Pinem, 1 TPS di Kecamatan Sumbul dan 6 TPS di Kecamatan Sidikalang yakni TPS 02 dan TPS 12 Sidikalang.

TPS 4 Desa Bintang Mersada, TPS 4 Kelurahan Batang Beruh, TPS 3 Kelurahan Bintang Hulu serta TPS 1 Desa Hutarakyat semuanya berada di Kecamatan Sidikalang daerah pemilihan 1.

Baru Dua Kecamatan di Deliserdang

Di Kabupaten Deliserdang, perhitungan rekapitulasi surat suara per TPS per desa yang berlangsung di PPK, dinilai berjalan lamban. Hingga kemarin, baru 150 TPS dari dua kecamatan yang rekapitulasi surat suaranya masuk ke KPU. Kedua Kecamatan itu yakni Gunung Meria dan Pagar Merbau.

“Lambatnya perhitungan di PPK dikarenakan banyaknya komplain dari saksi peserta Pemilu dan Panwaslu,” kata Ketua KPU Deliserdang Timor Dahlia Daulyai.

Komplain dari saksi dan panwas umumnya karena kesalahan penulisan perolehan suara dalam C1 plano. Kesalahan tulisan itu bisa disebabkan faktor kelelahan. Sehingga angka di C1 plano tidak sesuai dengan angka di C1 milik saksi atau Panwas.

“Ada juga kesalahan karena kekurangpahaman petugas KPPS saat perhitungan surat suara. Ada petugas KPPS yang menghitung dua hasil perolehan suara. Karena yang dicoblos lambang partai dan nama caleg. Seharusnya hanya satu. Makanya ketika dikoreksi, hasilnya tidak singkron antara jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan jumlah perhitungan,”sebut Timo.

Meski ada kendala pada rapat rekapitulasi di PPK, KPU mendorong agar rapat pleno di tingkat PPK sesuai dengan jadwal yang ada. Adapun batas waktu perhitungan di PPK hingga 4 Mei, yang juga batas awal rapat pleno di KPU.

Wacana Pemilu Ulang adalah Makar

Menanggapi adanya desakan dari peserta pemilu atau pihak lain yang membangun opini ‘Pemilu Ulang’ maupun Delegitimasi Pemilu 2019, Juru Bicara TKD Sumut Jokowi – Amin, Sutrisno Pangaribuan, menyebutnya sebagai tindakan melawan hukum. “Itu tindakan makar. Harus ada langkah konkrit pemerintah untuk melakukan tindakan hukum,” terang Sutrisno, kemarin.

Menurutnya, Pemilu serentak 2019 yang baru pertama kali digelar untuk memilih Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, secara umum berjalan baik. “Meskipun ada beberapa kekurangan, namun tidak benar kalau disebut Pemilu terburuk. Pemilu bersamaan maupun Pemilu serentak tentu didasari pada peraturan perundang- undangan. Maka jika Pemilu 2019 ada kekurangan, maka secara teknis menjadi tanggungjawab penyelenggara Pemilu. Sedangkan secara substansi, menjadi tanggung jawab pembuat Undang- undang, yaitu DPR RI dan Presiden,” katanya.

Karena itu, segala kekurangan Pemilu 2019 menjadi tanggung jawab penyelenggara (KPU, BAWASLU, DKPP), pembuat UU (DPR RI dan Presiden RI), peserta Pemilu, yaitu Partai Politik, calon perseorangan, dan Paslon Presiden/ Wakil Presiden.

“Penyelenggara Pemilu rutin mengadakan rapat koordinasi bersama peserta Pemilu dan stakeholder Pemilu. Sehingga semua pihak dipastikan berpartisipasi terhadap kekurangan Pemilu 2019,” ucap Sutrisno.

Oleh karena itu, kata Sutrisno, segala bentuk kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 harus diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan.

Beberapa rekomendasi Bawaslu, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, sebagian lagi masih sedang dalam penanganan, baik terkait teknis Pemilu, maupun dugaan tindak pidana Pemilu. Semua masalah Pemilu pasti dapat diselesaikan dengan baik.

Jika segala kekurangan penyelenggaraan Pemilu 2019 sudah ditangani sesuai regulasi yang ada, lanjut Sutrisno, maka kita harus percaya kepada KPU RI, BAWASLU RI, DKPP RI, Gakkumdu untuk menyelesaikan semua persoalan Pemilu 2019. (bam/mag-10/btr/mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/