30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Perpanjangan PPKM Mikro: CDI Tabrak Instruksi dan Pergub Sumut

KUTALIMBARU, SUMUTPOS.CO – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, tak berlaku bagi Menajemen Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun V, Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (26/5).

BEROPERASI: CDI di Dusun V, Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang.

Tempat hiburan malam yang awalnya dibangun sederhana dan kini sudah mewah ini, menabrak Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020, dan Instruksi Nomor: 188.54/10/INST/2021.

Adapun Pergub Sumut dimaksud, yakni pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Sementara Instruksi Gubernur Sumut dimaksud, tentang perpanjangan PPKM Mikro sejak 18-31 Mei mendatang.

Dari informasi yang dirangkum, tempat dugem yang dikelilingi pohon duku bercat hijau ini, dikelola oleh pria yang karib disapa Bolang, berinisial Kur. CDI tetap beroperasi sejak Instruksi dan Pergub Sumut itu dikeluarkan.

Padahal sebelumnya, Pemkab Deliserdang menyatakan, tempat dugem di perbatasan Kota Binjai ini, beroperasi secara ilegal. Tidak ada mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Deliserdang.

Akibatnya, tim terpadu Pemkab Deliserdang, menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun pasca Ramadan atau hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah, CDI kembali beroperasi. Diduga, segel yang dilakukan dengan cara dilas ini dirusak. Karena itu, aparat kepolisian akan mendalami dugaan pengerusakan tersebut.

Kini, CDI tetap beroperasi pada malam hari setelah segel dibuka yang diduga dengan cara dirusak tersebut. Bahkan, CDI juga beroperasi pada siang hari saat tanggal merah dengan membebani pengunjung tiket masuk sebesar Rp20 ribu dan gratis untuk wanita.

“Yang merusak segel siapa? Coba nanti saya cek ya (ke Kapolsek Kutalimbaru),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution mengatakan, kembali beroperasinya CDI sudah melanggar peraturan daerah. “Kalau jebolkan las yang disegel, itu sudah ranah kepolisian. Sebab, kami sama-sama melakukan penyegelan dengan kepolisian,” pungkasnya. (ted/saz)

KUTALIMBARU, SUMUTPOS.CO – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, tak berlaku bagi Menajemen Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun V, Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, Rabu (26/5).

BEROPERASI: CDI di Dusun V, Salang Tunas, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang.

Tempat hiburan malam yang awalnya dibangun sederhana dan kini sudah mewah ini, menabrak Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020, dan Instruksi Nomor: 188.54/10/INST/2021.

Adapun Pergub Sumut dimaksud, yakni pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Sementara Instruksi Gubernur Sumut dimaksud, tentang perpanjangan PPKM Mikro sejak 18-31 Mei mendatang.

Dari informasi yang dirangkum, tempat dugem yang dikelilingi pohon duku bercat hijau ini, dikelola oleh pria yang karib disapa Bolang, berinisial Kur. CDI tetap beroperasi sejak Instruksi dan Pergub Sumut itu dikeluarkan.

Padahal sebelumnya, Pemkab Deliserdang menyatakan, tempat dugem di perbatasan Kota Binjai ini, beroperasi secara ilegal. Tidak ada mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Deliserdang.

Akibatnya, tim terpadu Pemkab Deliserdang, menyegel tempat hiburan malam tersebut. Namun pasca Ramadan atau hari kedua Idul Fitri 1442 Hijriah, CDI kembali beroperasi. Diduga, segel yang dilakukan dengan cara dilas ini dirusak. Karena itu, aparat kepolisian akan mendalami dugaan pengerusakan tersebut.

Kini, CDI tetap beroperasi pada malam hari setelah segel dibuka yang diduga dengan cara dirusak tersebut. Bahkan, CDI juga beroperasi pada siang hari saat tanggal merah dengan membebani pengunjung tiket masuk sebesar Rp20 ribu dan gratis untuk wanita.

“Yang merusak segel siapa? Coba nanti saya cek ya (ke Kapolsek Kutalimbaru),” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, Camat Kutalimbaru, Faisal Nasution mengatakan, kembali beroperasinya CDI sudah melanggar peraturan daerah. “Kalau jebolkan las yang disegel, itu sudah ranah kepolisian. Sebab, kami sama-sama melakukan penyegelan dengan kepolisian,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru